Advertisement

Begini Jawaban Singkat dan Padat Ala Komjen Firli tentang Pelantikan Ketua KPK

Newswire
Senin, 16 Desember 2019 - 11:57 WIB
Nina Atmasari
Begini Jawaban Singkat dan Padat Ala Komjen Firli tentang Pelantikan Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri. - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA- Mantan Kabaharkam Polri Komjen Pol Firli Bahuri dilantik menjadi Analis Kebijakan Utama Kabaharkam Polri. Ia tidak banyak berkomentar saat disinggung mengenai pihaknya yang tidak lama lagi dilantik sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023.

"Pelantikan masih lama, tanggal 20 [Desember]. Itu pekerjaan mengabdi pada bangsa dan negara," kata Firli usai menjalani serah terima jabatan perwira tinggi Polri di Kantor Bareskrim Polri, Senin (16/12/2019).

Advertisement

Dalam upacara serah terima jabatan itu, Firli Bahuri dilantik menjadi Analis Kebijakan Utama Kabaharkam Polri, mengingat tidak lama lagi dia diangkat sebagai pimpinan di lembaga antirasuah KPK.

Dimutasinya Firli dari jabatan Kabaharkam Polri mengacu kepada Pasal 29 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Pasal tersebut menyatakan anggota Polri tidak harus mundur dari kesatuan, namun cukup melepaskan jabatan struktural di kepolisian. Dengan demikian tidak terjadi rangkap jabatan.

Sementara mantan Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto dilantik menjadi Kabaharkam Polri menggantikan posisi yang ditinggalkan Firli.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Kulonprogo Tunggu Juknis Terkait Transmigrasi Pola Baru, Syaratnya Wajib Ikut Komcad TNI

Kulonprogo
| Minggu, 11 Mei 2025, 13:47 WIB

Advertisement

alt

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam

Wisata
| Sabtu, 10 Mei 2025, 20:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement