Advertisement
Polri Izinkan Reuni 212 di Jakarta

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kepolisian menerbitkan surat izin keramaian untuk acara Reuni PA 212 pada 2 Desember 2019 nanti di Jakarta.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra membenarkan bahwa izin tersebut sudah diberikan kepada panitia acara Reuni PA 212. Namun, Asep tidak menjelaskan detail waktu detail izin tersebut diberikan kepada panitia acara.
"Sudah mendapatkan izin, jadi sudah diizinkan ya," tuturnya, Kamis (28/11).
Dia mengimbau kepada para peserta yang akan mengikuti kegiatan tersebut untuk tetap menjaga situasi agar aman dan kondusif serta melakukan kegiatansesuai batas yang ditentukan yaitu pukul 18.00 WIB.
Asep mengaku masih belum mengetahui detail berapa jumlah peserta yang akan mengikuti acara tersebut. Namun dia memastikan Polri akan terus mengamankan acara tersebut agar berjalan aman dan kondusif.
"Peserta yang ikut kegiatan itu harus tunduk pada aturan yang berlaku ya," katanya.
Advertisement
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polisi Selidiki Penyebab Kecelakaan Maut Bus Rombongan Rumah Sakit Bina Sehat
- 7 Jenazah Korban Kecelakaan Bus RS Bina Sehat Dimakamkan di Jember
- Kematian Mahasiswa Unnes saat Demo di Semarang Sedang Diinvestigasi
- Polisi Selidiki Ledakan Tabung Gas di Jakarta Utara
- Diterobos Drone Rusia, Rumania Kerahkan Jet Tempur F-16
Advertisement

Pemkab Bantul Salurkan Lima Ton Pupuk untuk Petani Lahan Pasir
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Istana: Pesan Prabowo di Bioskop Hal Lumrah
- Begini Penampilan Anak Elon Musk di New York Fashion Week
- Usai Penembakan Charlie Kirk, Trump Usul Anggaran Keamanan Naik Rp952 Miliar
- Turki Waspadai Langkah Israel yang Serang Qatar
- Diterobos Drone Rusia, Rumania Kerahkan Jet Tempur F-16
- Polisi Selidiki Ledakan Tabung Gas di Jakarta Utara
- Purbaya Klaim Guyuran Rp200 Triliun ke 5 Bank Akan Kerek Penerimaan Pajak
Advertisement
Advertisement