Advertisement
Polri Izinkan Reuni 212 di Jakarta

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kepolisian menerbitkan surat izin keramaian untuk acara Reuni PA 212 pada 2 Desember 2019 nanti di Jakarta.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra membenarkan bahwa izin tersebut sudah diberikan kepada panitia acara Reuni PA 212. Namun, Asep tidak menjelaskan detail waktu detail izin tersebut diberikan kepada panitia acara.
"Sudah mendapatkan izin, jadi sudah diizinkan ya," tuturnya, Kamis (28/11).
Dia mengimbau kepada para peserta yang akan mengikuti kegiatan tersebut untuk tetap menjaga situasi agar aman dan kondusif serta melakukan kegiatansesuai batas yang ditentukan yaitu pukul 18.00 WIB.
Asep mengaku masih belum mengetahui detail berapa jumlah peserta yang akan mengikuti acara tersebut. Namun dia memastikan Polri akan terus mengamankan acara tersebut agar berjalan aman dan kondusif.
"Peserta yang ikut kegiatan itu harus tunduk pada aturan yang berlaku ya," katanya.
Advertisement
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Prabowo Setuju Pembentukan Dirjen Pesantren di Kemenag
- Sejarah Hari Santri 22 Oktober dan Fatwa Resolusi Jihad Hasyim Asyari
- Trump Soroti Logam Tanah Jarang, Fentanyl, Kedelai, dan Taiwan
- Isi Pidato Lengkap Prabowo di Sidang Satu Tahun Prabowo-Gibran
- Kemendagri Temukan Perbedaan Data Simpanan Pemda dan BI Rp18 Triliun
Advertisement

BPBD Gunungkidul Imbau Waspada Bencana di Awal Musim Hujan
Advertisement

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- ASN Disdikbud Sukoharjo Jadi Tersangka Korupsi Rp10,6 Miliar
- Museum Vatikan Tingkatkan Keamanan Pasca-Perampokan Museum Louvre
- Panewu Girimulyo Minta Pemilik Lahan Terapkan Terasering
- Axl Rose,Vocalis Guns N Roses Lempar Mikrofon dan Tendang Drum
- PSIM Jogja vs Dewa United: Sama- Sama Usung Misi Bangkit
- Puluhan Pekerja Migran Jadi Korban Calo Tiket Konser BLACKPINK
- Donald Trump Disebut Bakal Kurangi Hukuman P. Diddy
Advertisement
Advertisement