Advertisement

KEBIJAKAN BARU: Uang Muka Rumah Bersubsidi Kini Hanya Satu Persen

Newswire
Minggu, 17 November 2019 - 20:57 WIB
Bhekti Suryani
KEBIJAKAN BARU: Uang Muka Rumah Bersubsidi Kini Hanya Satu Persen Ilustrasi rumah murah bersubsidi - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA— Kabar baik bagi warga yang ingin membeli rumah bersubsidi, karena saat ini besaran uang muka telah diturunkan.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menerbitkan aturan yang melonggarkan program Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) melalui Peraturan Menteri PUPR No.13/PRT/M/2019.

Advertisement

Aturan anyar itu antara lain menurunkan besaran uang muka kepemilikan rumah yang harus dibayar, yakni hanya 1% saja. Wakil Menteri PUPR John Wempi Wetipo, mengatakan kebijakan tersebut dikeluarkan untuk mendorong percepatan penyaluran bantuan pembiayaan perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Wempi menjelaskan Permen baru yang mengatur tentang BP2BT itu memuat beberapa perubahan terkait dengan ketentuan pelaksanaan program BP2BT. Beberapa perubahan yang dimaksud antara lain adalah persyaratan uang muka yang semula minimal 5% menjadi 1%.

Selain itu, lama menabung pada sistem perbankan juga diperpendek dari yang tadinya minimal enam bulan menjadi hanya tiga bulan. Perpanjangan masa berlaku Surat Keputusan Penerima Manfaat BP2BT juga diubah dari semula 20 hari menjadi 30 hari.

“Permen yang baru juga mengatur tentang relaksasi persyaratan Sertifikat Laik Fungsi sebelum akad kredit menjadi surat pernyataan kelayakan fungsi bangunan rumah dari pengkaji teknis, pengawas konstruksi atau manajemen konstruksi,” kata Wempi pada akhir pekan lalu.

Selain menerbitkan kebijakan baru mengenai BP2BT, Wempi menyatakan telah diterbitkan juga Keputusan Menteri PUPR No.1013/KPTS/M/2019 tentang Batasan Lebar Kaveling Rumah Sejahtera Tapak yang Diperoleh melalui Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Bersubsidi dan Lebar Kaveling Rumah Tapak Umum yang Diperoleh melalui BP2BT.

Aturan itu menetapkan relaksasi ketentuan lebar kaveling dari semula minimal enam meter menjadi paling rendah lima meter untuk siteplan yang telah disetujui pemerintah daerah paling lambat 1 Oktober 2019.

Wempi menyatakan pihaknya berharap para pengembang dan bank pelaksana bisa segera mengimplementasikan perubahan kebijakan-kebijakan tersebut secara cepat dan tepat pada waktu yang tersisa di tahun ini.

“Saya berharap penyerapan subsidi perumahan bisa dipercepat sehingga anggaran dapat terserap optimal dan manfaatnya bisa segera dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan,” ungkapnya.

Ketua Umum Himpunan Pengembang Pemukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra) Endang Kawidjaja, menyatakan para pengembang merespons positif kebijakan baru yang dikeluarkan Kementerian PUPR dengan tujuan melonggarkan aturan pembiayaan perumahan melalui skema BP2BT untuk masyarakat berpenghasilan rendah.

“[Kebijakan] BP2BT yang sekarang bagus, [ketentuannya] hampir sama dengan FLPP [Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan]. Pemerintah cepat tanggap dengan meringankan syarat BP2BT untuk membantu sektor rumah subsidi,” kata Endang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Hendak Mengambil Ponsel, Warga Sleman Malah Kecemplung Sumur

Sleman
| Jum'at, 26 April 2024, 09:07 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement