Advertisement

Jelang LiburAkhir Tahun, Kemenhub Mulai Periksa Seluruh Kapal Penumpang

Rinaldi Mohammad Azka
Sabtu, 16 November 2019 - 11:37 WIB
Nina Atmasari
Jelang LiburAkhir Tahun, Kemenhub Mulai Periksa Seluruh Kapal Penumpang Penumpang bersiap menaiki kapal KM Nggapulu tujuan Surabaya, Makassar dan wilayah timur Indonesia di Pelabuhan Penumpang Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (14/6). - Antara/Hafidz Mubarak A

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA – Menjelang angkutan Natal 2019 dan Tahun Baru 2020, Kementerian Perhubungan menginstruksikan jajaran Ditjen Perhubungan Laut melakukan pemeriksaan kelaiklautan kapal penumpang.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub R. Agus H. Purnomo menyatakan instruksi itu disampaikan kepada seluruh jajarannya untuk mempersiapkan penyelenggaraan angkutan laut dan melaksanakan uji kelaiklautan kapal penumpang yang beroperasi di wilayah perairan Indonesia.

Advertisement

Menurutnya, hal itu bertujuan meningkatkan kelancaran, keselamatan, keamanan dan kenyamaman transportasi laut khususnya menjelang angkutan laut Natal 2019 dan Tahun Baru 2020 seperti tertuang dalam Instruksi Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor HK. 211/II/7/DJPL/2019 tanggal 11 November 2019 tentang Pemeriksan Kelaiklautan Kapal Penumpang Dalam Rangka Angkutan Laut Natal Tahun 2019 dan Tahun Baru 2020.

Selama masa Angkutan Natal dan Tahun Baru, dia meminta seluruh jajaran Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut tetap menjadikan keselamatan dan keamanan pelayaran menjadi prioritas utama.

"Seluruh UPT juga sudah diinstruksikan untuk segera melaporkan kesiapan sarana angkutan laut menyambut kegiatan Natal Tahun 2019 dan Tahun Baru 2020,” katanya dalam keterangan, Jumat (15/11/2019).

Bila pemeriksaan kelaiklautan kapal penumpang ditemukan ketidaksesuaian major, dia meminta harus dapat diperbaiki dan dipenuhi paling lambat tanggal 23 Desember 2019. Bila tanggal yang ditentukan kesesuaian belum dipenuhi, imbuhnya, kapal tidak dapat beroperasi sampai dipenuhinya kelaiklautan kapalnya.

Selain itu, tiap-tiap Kantor UPT juga wajib mengawasi secara konsisten terhadap kapal penumpang sampai dengan batas akhir posko Angkutan Laut Natal 2019 dan Tahun Baru 2020.

Begitu juga bagi para Kantor UPT yang tidak melayani kegiatan Angkutan Natal 2019 dan Tahun Baru 2020, Dirjen Hubla juga memerintahkan untuk tetap menyampaikan laporannya.

"Untuk itu, seluruh jajaran terutama para Kepala Unit Pelaksana Teknis di seluruh wilayah Indonesia harus melaksanakan Instruksi Dirjen Hubla ini dengan penuh tanggung jawab sehingga penyelenggaraan Angkutan laut Natal 2019 dan Tahun Baru 2020 akan terlaksana dengan baik dan lancar,” ujarnya.

Berdasarkan Instruksi tersebut, uji kelaiklautan kapal penumpang dimulai 11 November 2019 hingga16 Desember 2019 di wilayah kerja masing-masing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Perkuat Empat Pilar Kalurahan Untuk Kembangkan Pariwisata Berbasis Masyarakat

Sleman
| Jum'at, 26 April 2024, 16:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement