Advertisement
Asal Uang Tunai Rp477 Miliar yang Diserahkan Koruptor Proyek Batubara
Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Warih Sadono (kiri, berkaca mata) mendampingi Jaksa Agung ST Burhanuddin (kanan, berbatik lengan panjang) saat konferensi pers eksekusi uang pengganti dari Kokos Jiang yang akan disetorkan ke Kas Negara - JIBI/Bisnis.com/Sholahuddin Al Ayyubi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung menggelar uang Rp477 miliar yang dikembalikan terpidana korupsi proyek batu bara Direktur Utama PT Tansri Madjid Energi (TME) Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim. Dari mana uang tunai itu berasal? Ini Penjelasan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Warih Sadono mengatakan bahwa tim penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menelusuri seluruh harta milik terpidana Kokos Leo Lim dan telah didapatkan uang pengganti sebesar Rp477 miliar sesuai dengan putusan Mahkamah Agung Nomor 3318 K/Pid.Sus/2019.
Advertisement
Namun, Warih tidak menjelaskan lebih detail ihwal aset-aset apa saja yang disita Kejaksaan dari terpidana Kokos.
"Uangnya berasal dari mana, kita tidak perlu tahu, yang penting yang bersangkutan sudah kembalikan dan disetorkan ke rekening titipan Kejati DKI," tutur Warih, Jumat (15/11/2019).
Menurut Warih, seluruh aset milik terpidana Kokos itu sudah dirampas untuk pengembalian kerugian negara sebesar Rp477 miliar.
"Semuanya sudah dikembalikan dan ini juga sudah diputus oleh MA," kata Warih.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menangkap buronan ke 146 atas nama Kokos Leo Lim pada saat melakukan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Jantung Bina Waluya Jakarta Timur pada Senin (11/11/2019).
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta, Siswanto mengungkapkan terpidana Direktur Utama PT Tansri Madjid Energi (TME) itu tidak melakukan perlawanan ketika ditangkap tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan tim Intelijen Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Kami hanya melaksanakan perintah eksekusi dari kasasi yang diajukan saja," tuturnya, Senin (11/11/2019).
Siswanto juga mengatakan pihaknya tidak hanya menangkap DPO Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, tetapi juga akan mengeksekusi uang negara yang hilang akibat perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan terpidana sebesar Rp477 miliar.
Siswanto tidak memberikan penjelasan detail ihwal waktu eksekusi aset milik Kokos Leo Lim sebesar Rp477 miliar tersebut. Namun, menurut Siswanto, eksekusi akan dilakukan dalam waktu dekat dan dititipkan langsung ke Rekening Pemerintah Lain (RPL) untuk disetorkan ke kas negara.
"Uang itu sudah di titipkan di RPL, dalam waktu dekat bakal dieksekusi juga dan disetorkan ke kas negara,” katanya.
Secara terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Anang Supriatna mengatakan terpidana sudah digiring langsung ke tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dimintai keterangan.
Menurutnya, Kokos Leo Lim telah dibebaskan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
“Kemudian pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung, dia [Kokos] dinyatakan bersalah dengan ancaman pidana penjara empat tahun dan terbukti melakukan tindak pidana korupsi,” kata Anang.
Sebelumnya, Kokos Leo Lim didakwa terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan batu bara Perusahaan Listrik Negara (PLN) di Muara Enim, Sumatra Selatan yang merugikan negara Rp477 miliar.
Hari ini, Jumat (15/11/2019) uang senilai Rp100 miliar dari seluruhnya Rp477 miliar yang dieksekusi Kejaksaan diperlihatkan kepada wartawan di Kejaksaan Agung. Karena alasan ruangan tidak mencukupi, tidak semua uang pengganti yang dieksekusi tersebut dihadirkan dalam ruang di Kejaksaan Agung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Cucu Soeharto, Darma Mangkuluhur Resmi Menikah
- DAS Garoga di Sumatera Utara Penuh Kayu Pascabanjir hingga 1.300 Meter
- Trump Pertimbangkan Serangan ke Iran di Tengah Aksi Protes
- Trump Diduga Siapkan Rencana Invasi ke Greenland, Denmark Geram
- Chen Zhi Diekstradisi, China Perketat Perburuan Penipu Siber
Advertisement
Advertisement
Malaysia Perkenalkan Panda Raksasa Baru Chen Xing dan Xiao Yue
Advertisement
Berita Populer
- PLN Jadwalkan Pemadaman Listrik Sleman-Jogja Hari Ini Senin 12 Januari
- Harga Emas Antam Naik Rp29.000, Kini Rp2,63 Juta per Gram
- Jadwal Bus KSPN Malioboro-Pantai Baron Senin 12 Januari, Tarif Rp26.00
- Trump Belum Putuskan Intervensi Militer AS ke Iran
- Belum Ada Superflu di Sleman, Dinkes Minta Warga Waspada
- Ganda Putri Dirombak, Apriyani Dipasangkan dengan Lanny
- Jalur Trans Jogja, Tujuan ke Sleman Bantul dan Keliling Tempat Wisata
Advertisement
Advertisement




