Advertisement
Soal Sertifikasi Pernikahan, Muhadjir Effendy: Sebelum Lulus Pembekalan Enggak Boleh Nikah
Ilustrasi. - Antarafoto
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Wacana sertifikasi calon mempelai yang akan menikah, tiba-tiba mencuat. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menyebut pasangan yang belum lulus mengikuti program sertifikasi perkawinan tidak boleh menikah.
Hal tersebut dikemukakan Muhadjir terkait dengan program sertifikasi perkawinan. Program tersebut merupakan revitalisasi program sosialisasi Kantor Urusan Agama (KUA) bagi pasangan yang ingin menikah.
Advertisement
"Ya sebelum lulus mengikuti pembekalan enggak boleh nikah," ujar Muhadjir di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (14/11/2019).
Menurutnya, pihaknya ingin memantapkan program yang sudah ada di KUA dengan melibatkan kementerian terkait seperti kesehatan.
BACA JUGA
"Ya itu lah. lah itu. kita ingin revitalisasi. Tadi itu. selama ini kan hanya KUA dan menurut saya belum mantap," kata Muhadjir.
Adapun kementerian yang dilibatkan yakni, Kementerian Kesehatan, Kementerian Agama dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Muhadjir mencontohkan peran dari Kementerian Kesehatan yakni nantinya menjelaskan soal reproduksi, pencegahaan terhadap penyakit terutama berkaitan dengan janin.
"Karena itu, dengan melibatkan kementerian yang terkait misalnya untuk bidang kesehatan reproduksi dan kemudian pencegahan terhadap berbagai macam penyakit, terutama yang berkaitan dengan janin, anak-anak usia dini dan seterusnya itu bisa diantisipasi oleh kementerian kesehatan," ucap dia.
Sementara itu, Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan bimbingan pranikah bisa dilakukan saat pasangan tengah mengurus surat-surat yang diperlukan untuk pernikahan.
"Sebelum itu. Pada saat mengurus-mengurus surat-suratnya itu," kata Fachrul di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Bimbingan pranikah, kata Fachrul, di antarannya terkait nasehat agama, kemudian soal kesehatan seperti reproduksi serta pengetahuan saat kondisi sedang mengandung bayi.
"Iya, jadi kan sebelum orang menikah diberi beberapa nasehat-nasehat. Salah satunya masalah agama. Kemudian masalah kesehatan supaya jangan stunting. Kemudian dikasih tahu pada saat hamil apa yang harus dia lakukan," katanya.
Fachrul mengemukakan bimbingan pranikah wajib diikuti semua pasangan yang ingin menikah.
"Bolehlah. Tapi ditatar dulu supaya dilakukan. Wajib untuk ditatar. Kan sama KUA. Kadang-kadang karena mau cepet makanya pada saat menikah saja dikasih nasehat," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Tak Bisa Berobat dan Gaji Tertahan, Pekerja Garmen di Sleman Protes
Advertisement
Masuk Jepang Wajib JESTA 2026, Ini Biaya dan Cara Daftarnya
Advertisement
Berita Populer
- Biaya Korban Ledakan SAL di Teras Malioboro Ditanggung Pengelola
- Pengakuan Pedagang Nuthuk Terungkap, Wisata Pantai Depok Terimbas
- Isu Pertamax Naik 10 Persen 1 April, Ini Penjelasan Bahlil
- Saluran Limbah Meledak di Teras Malioboro Jogja, Tiga Orang Terluka
- Polemik Retribusi Parangtritis, Pemkab Bantul Berencana Pindah TPR
- Bos Maktour dan Ketua Kesthuri Ditetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji
- HUT ke-80 Sultan HB X, 10.000 Pamong se-DIY Bakal Kirab Hasil Bumi
Advertisement
Advertisement







