Wamen Rangkap Jabatan Komisaris BUMN Langgar Putusan MK dan Berpotensi Korupsi
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD menilai wakil menteri yang merangkap sebagai komisaris BUMN melanggar putusan MK
Ilustrasi
Harianjogja.com, JAKARTA - Tabrakan maut antara Bus Sinarjaya dan Bus Arimbi terjadi di Tol Cipali kilometer 117,8 jalur B Subang Jawa Barat. Polri mencatat kecelakaan tersebut menewaskan tujuh orang.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan dari tujuh korban tewas tersebut, dua di antaranya adalah wanita. Sementara korban luka berat berjumlah empat orang, dua di antaranya merupakan sopir Bus Sinarjaya dan Bus Arimbi.
"Tujuh orang yang meninggal dunia ini merupakan penumpang Bus Arimbi," tutur Dedi, Kamis (14/11/2019).
Kecelakaan lalu lintas antarbus tersebut, menurut Dedi, terjadi saat Bus Sinarjaya dengan nomor polisi B 7949 IS yang dikemudikan Sanuddin dari arah Jakarta menuju Palimanan melaju terlalu cepat sehingga hilang kendali.
Akibatnya, Bus Sinarjaya menabrak pembatas jalan dan masuk ke jalur berlawanan, lalu menabrak Bus Arimbi dengan pelat nomor B 7168 CGA yang datang dari arah Cirebon.
"Diduga si sopir ini kurang antisipasi dan telah melakukan kealpaan, tim masih menyelidiki hal ini," kata Dedi.
Berikut identitas tujuh korban jiwa kecelakaan lalu lintas tersebut:
1. Warsidin, 53
2. Imam Safi\'i, 27
3. Aris Yunianto, 37
4. Surta, 61
5. Khofifah, 32
6. Kuntarsih, 37
7. Salsis, 24
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : bisnis.com
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD menilai wakil menteri yang merangkap sebagai komisaris BUMN melanggar putusan MK
Posko SPMB Sleman mulai ramai didatangi calon murid dan orang tua. Pertanyaan terbanyak terkait jadwal pendaftaran serta validasi data afirmasi.
10 wakil Indonesia langsung hadapi unggulan dunia di babak 32 besar. Cek jadwal lengkap dan prediksi laga panas Rabu ini.
Polda DIY menegaskan bahwa seluruh layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Polresta Jogja menegaskan bahwa seluruh layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Polres Bantul kembali membuka layanan SIM Keliling pada 3 Juni 2026 untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C.