Advertisement
Pemerkosaan Remaja di Wonogiri: Polisi Minta Publik Tak Sudutkan Korban

Advertisement
Harianjogja.com, WONOGIRI—Penyidik Polres Wonogiri baru menetapkan satu tersangka pemerkosaan remaja putri asal Nguntoronadi, Wonogiri, Jawa Tengah. Tersangka tersebut adalah pria berusia 39 tahun. Polisi juga meminta publik tidak menyudutkan korban.
Menurut informasi, ada enam orang yang disebut-sebut sebagai pelaku pemerkosaan itu. Kasatreskrim Polres Wonogiri, AKP Purbo Ajar Waskito, kepada Jaringan Informasi Bisnis Indonesia, Minggu (10/11/2019), menyampaikan hingga hari itu belum ada tambahan tersangka.
Advertisement
Penyidik masih terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri kemungkinan pelaku lain sebagai tersangka. Dalam penyidikan, satu tersangka adalah lelaki yang terakhir diduga memperkosa remaja putri tersebut pada Maret lalu.
Si tersangka mengaku sebelumnya pernah berhubungan badan dengan korbannya pada September 2018. Penyidik berencana memeriksa sejumlah lelaki yang diduga pernah memperkosa remaja itu.
BACA JUGA
“Kami sudah memiliki bukti visum [bukti yang tak terbantahkan]. Siapa saja yang mencabuli korban akan kami kejar. Kalau dari pengakuan tersangk, ada beberapa temannya yang pernah berhubungan badan dengan korban. Mereka warga satu desa dengan tersangka dan korban,” kata Purbo mewakili Kapolres Wonogiri, AKBP Uri Nartanti Istiwidayati, melalui telepon.
Purbo mengatakan penyidik juga masih perlu meminta keterangan lebih lanjut dari korban. Penyidik sebelumnya pernah memeriksanya, tapi belum selesai.
"Dia tidak bisa fokus menjawab, lebih banyak diam kalau ditanya. Kemungkinan korban trauma, karenanya kami tak ingin memperparahnya. Unit PPA selain menangani kasusnya juga mendampingi korban untuk memulihkan kondisi psikologisnya,” imbuh Purbo.
Dia mengimbau masyarakat tak menggulirkan isu korban menawarkan diri. Purbo menyayangkan isu tersebut karena belum diketahui kebenarannya.
Menurut dia, isu semacam itu bisa memperparah kondisi psikologis korban dan keluarganya. Banyak pengguna akun di media sosial yang justru menyalahkan korban karena menurut mereka korban menawarkan diri. Kasus ini sebelumnya diselesaikan secara mediasi di tingkat desa. Hasilnya disepakati kasus ini tak dibawa ke ranah hukum tapi para pelaku harus memberi uang Rp7,5 juta per orang untuk biaya perawatan korban hingga melahirkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Kronologi Lengkap 426 Siswa SMAN 1 Jogja Keracunan Menu MBG
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- Pemotongan TKD Kulonprogo Dikhawatirkan Pengaruhi Pendapatan ASN
- DPRD DIY Dorong Revisi Perda Industri Kreatif, Ini Alasannya
- JCW Dorong Gugatan Hukum Atas Kasus Keracunan MBG
- Inovasi Restoran Baki Hadirkan Fusi Kuliner Nusantara
- Terdakwa Dugaan Penipuan Pembelian Perusahaan Dituntut 3 Tahun
- Menabrak Mobil di Jetis Bantul, Pemotor Meninggal Dunia
- DLH Kota Jogja Kembangkan Pengelolaan Sampah Organik di RTH
Advertisement
Advertisement