Advertisement
Pemerkosaan Remaja di Wonogiri: Polisi Minta Publik Tak Sudutkan Korban
Ilustrasi pemerkosaan. - JIBI
Advertisement
Harianjogja.com, WONOGIRI—Penyidik Polres Wonogiri baru menetapkan satu tersangka pemerkosaan remaja putri asal Nguntoronadi, Wonogiri, Jawa Tengah. Tersangka tersebut adalah pria berusia 39 tahun. Polisi juga meminta publik tidak menyudutkan korban.
Menurut informasi, ada enam orang yang disebut-sebut sebagai pelaku pemerkosaan itu. Kasatreskrim Polres Wonogiri, AKP Purbo Ajar Waskito, kepada Jaringan Informasi Bisnis Indonesia, Minggu (10/11/2019), menyampaikan hingga hari itu belum ada tambahan tersangka.
Advertisement
Penyidik masih terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri kemungkinan pelaku lain sebagai tersangka. Dalam penyidikan, satu tersangka adalah lelaki yang terakhir diduga memperkosa remaja putri tersebut pada Maret lalu.
Si tersangka mengaku sebelumnya pernah berhubungan badan dengan korbannya pada September 2018. Penyidik berencana memeriksa sejumlah lelaki yang diduga pernah memperkosa remaja itu.
BACA JUGA
“Kami sudah memiliki bukti visum [bukti yang tak terbantahkan]. Siapa saja yang mencabuli korban akan kami kejar. Kalau dari pengakuan tersangk, ada beberapa temannya yang pernah berhubungan badan dengan korban. Mereka warga satu desa dengan tersangka dan korban,” kata Purbo mewakili Kapolres Wonogiri, AKBP Uri Nartanti Istiwidayati, melalui telepon.
Purbo mengatakan penyidik juga masih perlu meminta keterangan lebih lanjut dari korban. Penyidik sebelumnya pernah memeriksanya, tapi belum selesai.
"Dia tidak bisa fokus menjawab, lebih banyak diam kalau ditanya. Kemungkinan korban trauma, karenanya kami tak ingin memperparahnya. Unit PPA selain menangani kasusnya juga mendampingi korban untuk memulihkan kondisi psikologisnya,” imbuh Purbo.
Dia mengimbau masyarakat tak menggulirkan isu korban menawarkan diri. Purbo menyayangkan isu tersebut karena belum diketahui kebenarannya.
Menurut dia, isu semacam itu bisa memperparah kondisi psikologis korban dan keluarganya. Banyak pengguna akun di media sosial yang justru menyalahkan korban karena menurut mereka korban menawarkan diri. Kasus ini sebelumnya diselesaikan secara mediasi di tingkat desa. Hasilnya disepakati kasus ini tak dibawa ke ranah hukum tapi para pelaku harus memberi uang Rp7,5 juta per orang untuk biaya perawatan korban hingga melahirkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Akhir Pekan Jadi Waktu Favorit Wisatawan Kunjungi Kawasan Kaliurang
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jelajah Lintas Selatan, Kelok 23 Pangkas Waktu Tempuh hingga Separuh
- Modus APK Berbahaya Mengintai, BRI Minta Nasabah Waspada
- One Way Cipali Mulai Diberlakukan, Arus Mudik Arah Jateng Lancar
- Polresta Sleman Siagakan 1.200 Personel Lebaran 2026
- THR Pantai Glagah 2026 Siap Dongkrak Wisata Kulonprogo
- Mahasiswa Asal Magelang Ditemukan Meninggal di Bantul
- Arus Tol Jogja-Solo Naik, Puncak Diprediksi 18 Maret
Advertisement
Advertisement








