Advertisement
Jokowi Hidupkan Hidupkan Kembali Jabatan Wakil Panglima TNI, Perpres Sudah Diteken
Presiden Joko Widodo menanti kehadiran Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad dan Ibu Siti Hasmah dalam kunjungan kenegaraan di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (29/6/2018). - Antara/Puspa Perwitasari
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Peraturan Presiden Nomor 66/2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia sudah ditandatangani Presiden RI Joko Widodo. Di dalamnya, mengatur lagi adanya jabatan Wakil Panglima TNI.
Diunduh dari situs resmi Kementerian Sekretariat Negara RI, setneg.go.id, Kamis, jabatan Wakil Panglima TNI disebutkan dalam beberapa pasal, seperti Pasal 13.
Advertisement
Pada Pasal 13 ayat (1) Perpres 66/2019, disebutkan bahwa unsur pimpinan Markas Besar TNI, yakni tertinggi Panglima TNI, kemudian Wakil Panglima TNI.
Disebutkan kembali pada Pasal 14 yang menjabarkan tentang tugas Panglima TNI, yakni pada ayat (3) bahwa Panglima dibantu oleh Wakil Panglima.
BACA JUGA
Secara lebih jelas, Pasal 15 menyebutkan bahwa Wakil Panglima merupakan koordinator pembinaan kekuatan TNI guna mewujudkan interoperabilitas/Tri Matra Terpadu, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI.
Setelah itu, dijabarkan pula tugas-tugas Wakil Panglima TNI, yakni membantu pelaksanaan tugas harian Panglima.
Kemudian, memberikan saran kepada Panglima terkait pelaksanaan kebijakan pertahanan negara, pengembangan postur TNI, pengembangan doktrin, strategi militer dan pembinaan kekuatan TNI serta penggunaan kekuatan TNI.
Wakil Panglima TNI juga berkewajiban melaksanakan tugas Panglima apabila Panglima berhalangan sementara dan/atau berhalangan tetap, serta melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh Panglima.
Dalam lampiran disebutkan bahwa yang berhak menduduki posisi Wakil Panglima adalah perwira tinggi (pati) TNI yang berpangkat bintang empat.
Jabatan Wakil Panglima TNI terakhir kali muncul pada 20 tahun lalu, sebelum dihapus oleh Presiden Ke-4 RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur melalui keppres tertanggal 20 September 2000.
Orang yang terakhir menduduki jabatan Wakil Panglima TNI adalah Jenderal Fachrul Razi yang kini dipercaya Presiden Jokowi menjabat sebagai Menteri Agama.
Setelah itu, tidak ada lagi jabatan Wakil Panglima TNI meski sudah pernah diusulkan Jenderal Moeldoko saat menjabat Panglima TNI, sampai Presiden Jokowi akhirnya "menghidupkan" kembali dengan Perpres 66/2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
SNTT 2025 Jadi Ruang Kolaborasi Riset Terapan Berdampak Nyata
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Air Mata di Ujung Sajadah 2 Sudah Tayang Sejak Rabu, Ini Sinopsisnya
- BYD Atto 2 DM-i Dikabarkan Mulai Dikirim ke Eropa Awal 2026
- Petani Seret Modal Produksi Anjlok, 9 Industri Kakao Nasional Tutup
- Xiaomi Luncurkan Redmi K90 Pro Max, Ini Spek dan Harganya di China
- Sekjen DPR RI Segera Dipanggil KPK
- Jangan Tahan Tangis, Tubuh Perlu Lepas Emosi Negatif
- Tempat Pengolah Sampah untuk Listrik di Jogja Potensi Dibangun Januari
Advertisement
Advertisement



