Advertisement
Anggota Komisi III Sebut BTP & Antasari Tak Layak Jadi Anggota Dewan Pengawas KPK
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok - Instagram @basukibtp
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Pesan instan yang dikirim berantai ke berbagai grup dan media sosial menyebutkan informasi bahwa mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok dan Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar akan menjadi dewan pengawas KPK.
Informasi tersebut bisa jadi hanya kabar bohong karena Presiden Jokowi masih menggodok siapa saja yang akan menjadi dewan pengawas KPK.
Advertisement
Meski begitu, Anggota Komisi bidang Hukum Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nasir Djamil menyatakan jika kabar itu benar maka Ahok dan Antasari tidak layak menjadi dewan pengawas (dewas).
“Pertama kriteria dewan pengawas sudah diatur dalam undang-undang tidak pernah diancam pidana 5 tahun. Kedua, tidak pernah menjadi terpidana,” kata Nasir saat dihubungi, Rabu (6/11/2019).
Nasir menjelaskan bahwa para calon dewas harus memiliki integritas moral dan keteladanan. Baginya, masih banyak sosok yang memenuhi kriteria tersebut.
“Jadi dalam undang-undang itu kata kuncinya integritas moral dan keteladanan. Saya tidak menunjuk nama. Tinggal Presiden cari siapa yang memiliki integritas moral dan keteladanan. Apakah itu ada di kampus-kampus atau perguruan tinggi atau ada di tempat lain,” jelasnya.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) nomor 19 tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pasal 69A tertulis ketua dan anggota dewas untuk pertama kali ditunjuk dan diangkat presiden tanpa melalui panitia seleksi.
Masih di pasal yang sama, dewas tidak terbatas pada aparat penegak hukum yang sedang menjabat, dan telah berpengalaman paling sedikit 15 tahun.
Sementara pada pasal 37D tertera dewas tidak pernah dipenjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena diancam penjara paling singkat 5 tahun. Dia harus berusia sedikitnya 55 tahun serta tidak menjadi anggota dan atau pengurus partai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Lonjakan Kendaraan Arus Balik, Rest Area di Tol Ini Ditutup
- Listrik Kuba Kembali Padam Saat Tekanan Krisis Energi Meningkat
- Ledakan Petasan di Pamekasan Bongkar Produksi Berdaya Ledak Tinggi
- China Desak Penghentian Konflik Timur Tengah Saat Idulfitri
- Konflik Gas Iran-Qatar Picu Lonjakan Harga, Trump Berubah Arah
Advertisement
SAR Selamatkan 8 Wisatawan Terseret Arus di Pantai Parangtritis
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Wisata Bantul Mulai Ramai, Pantai Masih Jadi Favorit
- Arus Kendaraan di Perbatasan DIY Melonjak
- Polda DIY Cek Kesiapan Arus Balik, Ini Hasilnya
- Dua Wisatawan Terseret Arus Rip Current di Pantai Drini
- Tahan Godaan Opor, Kapten PSIM Reva Pilih Tetap Disiplin Jaga Fisik
- Eks Menara Kopi Kotabaru Mulai Ramai Bus Pariwisata
- Satpol PP Masih Temukan Wisatawan Merokok dan Otoped di Malioboro
Advertisement
Advertisement







