Advertisement
Penghalang Jalur Tamu saat Pelantikan Presiden Mengaku Keturunan Raja

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemilik mobil Nissan Terra berplat nomor B 1 RI yang membuat heboh lantaran parkir menghalangi jalur tamu negara saat pelantikan presiden mengaku sebagai keturunan raja. Pengakuan itu disampaikan saat diperiksa penyidik Polda Metro Jaya.
Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya AKBP I Gede Nyeneng di Polda Metro Jaya, Selasa mengatakan, pemilik mobil yang bernama Prof Dr E Irwannur Latubual Ph.D alias IL tersebut mengaku sebagai keturunan raja.
Advertisement
Pemilik mobil tersebut telah ditahan karena saat itu membawa senjata tajam jenis golok sepanjang sekitar satu meter.
"Tersangka IL ini diketahui ada dua senjata tajam dengan alasan itu adalah peninggalan dari keluarganya yang merupakan keluarga keturunan raja/raja di Pulau Buru di Maluku," kata Gede.
Penyidik pun kemudian melakukan pemeriksaan dan penelusuran terhadap silsilah keluarga ningrat yang diakui oleh IL, namun namanya tidak tercantum dalam silsilah tersebut.
"Namun setelah dilakukan pengecekan silsilah kerajaan yang diakui tersangka itu bukan silsilah dari Pulau Buru, jadi itu cuma alasan saja," katanya.
Atas kepemilikan senjata itu, IL ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Sebuah mobil Nissan Terra dengan plat nomor B 1 RI yang terparkir di Hotel Raffles, Kuningan, Jakarta Selatan, pada hari pelantikan presiden yakni 20 Oktober 2019.
Hotel Raffles adalah hotel yang banyak diisi oleh tamu negara yang akan menghadiri pelantikan presiden. Mobil tersebut
menimbulkan kegaduhan karena parkir menghalangi jalan yang akan dilintasi tamu negara.
Anggota Kepolisian yang bertugas mengawal tamu negara yang akan berangkat dari Hotel Raffles akhirnya berkoordinasi dengan pihak hotel untuk mencari pemilik mobil tersebut.
Pemilik mobil itu kemudian diketahui juga menginap di hotel tersebut. Pihak keamanan hotel dan polisi akhirnya mendatangi kamar pemilik mobil untuk memintanya memindahkan mobil tersebut.
Saat pemilik mobil tiba dan membuka mobilnya, petugas kemudian memeriksa mobil tersebut dan menemukan senjata tajam yang tersimpan di dalam mobil.
Akibatnya pemilik mobil dan sopirnya diamankan oleh petugas untuk diperiksa intensif. Namun sopir mobil akhirnya dibebaskan, sedangkan pemilik mobil ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
Advertisement

10 SD Tidak Dapat Murid Baru di Gunungkidul Tak Langsung Ditutup
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- BGN Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditambah Jadi Rp335 Triliun
- Polda Metro Jaya Targetkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Staf Kemenlu Rampung dalam Sepekan
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
Advertisement
Advertisement