Advertisement
Indonesia Targetkan Tak Ada Lagi Truk Kelebihan Muatan pada 2021

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan mengejar target Indonesia bebas kendaraan kelebihan dimensi dan kelebihan muatan pada 2021 dengan mengoptimalkan peran Balai Pengelola Transportasi Darat sebagai pengawas di daerah.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menyatakan pihaknya telah meminta seluruh pihak bekerja sama dalam memberantas truk kelebihan dimensi dan kelebihan muatan atau overdimension overload (ODOL) tersebut.
Advertisement
"Jangan sampai kita terlambat menyadari bahwa hal ini dapat merugikan banyak pihak, tidak hanya mengakibatkan korban jiwa namun negara turut dirugikan dengan anggaran untuk perbaikan jalan yang rusak akibat banyak kendaraan yang melanggar ODOL," paparnya dalam siaran pers, Minggu (3/11/2019).
Dia menuturkan pengawasan dapat dilakukan melalui normalisasi kendaraan dalam Penerbitan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT).
Menurutnya, keselamatan transportasi terutama terkait dengan sarana angkutan jalan merupakan hal yang sangat penting dan harus mendapatkan perhatian khusus.
Salah satu hal yang terkait langsung dengan sarana angkutan jalan adalah perusahaan karoseri yang terlibat dalam pembuatan bak muatan kendaraan.
Untuk mewujudkan kendaraan yang berkeselamatan tersebut, BPTD sebagai unit pelaksana teknis di bawah Ditjen Perhubungan Darat memiliki fungsi memeriksa fisik kendaraan, rancang bangun serta pengawasan.
"BPTD akan menunjuk petugas yang berkompetensi di bidang pengujian kendaraan bermotor untuk memeriksa kesesuaian fisik secara langsung terhadap setiap unit produksi atau karoseri kendaraan bermotor yang bersangkutan untuk setiap merek, tipe serta jenisnya berdasarkan Surat Keputusan Rancang Bangun Kendaraan Bermotor,” tambahnya.
Setelah lulus proses pemeriksaaan fisik kendaraan, imbuhnya, nantinya kendaraan tersebut akan mendapatkan Sertifikat Registrasi Uji Tipe yang akan dilaksanakan pengujian pertama di Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) sesuai domisili.
Dalam hal ini, UPUBKB bertugas dalam mengesahkan persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor serta filter akhir kepastian kendaraan berkeselamatan.
Kemenhub menyerahkan Akreditasi UPUBKB kepada 9 kabupaten/kota di Wilayah Provinsi Riau dan Kepulauan Riau, yaitu Kota Dumai, Kab. Pelalawan, Kab. Rokan Hulu, Kota Pekanbaru, Kab. Bengkalis, Kab. Rokan Hilir, Kab. Kampar, Kab. Kuansing (Kuantan Singingi) dan Kota Batam.
Adapun, latar belakang penilaian akreditasi itu berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (PM) No 133/2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor Pasal 3 Huruf (f) bahwa UPUBKB yang menyelenggarakan pengujian berkala kendaraan bermotor harus melaksanakan uji berkala sesuai akreditasi yang diberikan.
“Jadi akreditasi ini merupakan salah satu bentuk pembinaan yang dilakukan Kemenhub terhadap seluruh UPUBKB. Hal ini sebagai bentuk yang menyatakan suatu UPUBKB telah memenuhi persyaratan untuk melakukan pengujian berkala kendaraan bermotor,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Top Ten News Harianjogja.com, Jumat 11 Juli 2025: Dari Polda Jateng Grebek Pabrik Pupuk Palsu sampai Penemuan Mayat Pegawai Kemendagri
Advertisement

Ruas JJLS Baron Ambles, Pengguna Jalan Diminta Berhati-Hati
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Sertipikat Elektronik Diterapkan Bertahap, Sertipikat Tanah Lama Tetap Berlaku
- BGN Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditambah Jadi Rp335 Triliun
- Polda Metro Jaya Targetkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Staf Kemenlu Rampung dalam Sepekan
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
Advertisement
Advertisement