Advertisement
Sofyan A. Djalil Ingin Seluruh Pelayanan Pertanahan Gunakan Sistem Digital pada 2025
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Inovasi pelayanan terus dilakukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Lembaga ini menargetkan seluruh pelayanan pertanahan bisa menggunakan sistem digital pada 2025.
Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A. Djalil mengatakan bahwa saat ini dari sekitar 57 pelayanan pertanahan, baru 4 layanan pertanahan yang telah menggunakan sistem elektronik.
Advertisement
Keempat layanan yang dimaksud adalah pendaftaran hak tanggungan, peralihan hak tanggungan, perubahan nama kreditur, dan penghapusan hak tanggungan.
Dia mengungkapkan bahwa keempat layanan pertanahan digital tersebut telah dilaksanakan di 42 kantor pertanahan sebagai proyek percontohan.
“Hasilnya bagus dapat mengurangi antrean masyarakat di kantor pertanahan mencapai 30 persen—40 persen karena orang tidak perlu antre dengan layanan elektronik,” ujarnya melalui siaran pers, Jumat (1/11/2019).
Sofyan menuturkan bahwa ke depan, pihaknya berkomitmen untuk terus menambah jenis layanan pertanahan yang akan menggunakan sistem digital.
“Awal tahun nanti [2020] akan kami tambah lagi sehingga saya harap pada 2025 seluruh pelayanan pertanahan dapat digital," kata Sofyan.
Lebih lanjut, menteri menjelaskan bahwa layanan digital dilaksanakan sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo agar setiap instansi menerapkan program Digital Melayani (Dilan).
Tujuan dari program tersebut ialah mewujudkan kemudahan berinvestasi di sektor pertanahan. Oleh sebab itu, Sofyan menyatakan bahwa diperlukan kehadiran kantor pertanahan modern yang memberi layanan pertanahan dan tata ruang dengan mudah dan cepat.
Dia menambahkan bahwa Presiden juga menargetkan Kementerian ATR/BPN untuk menyelesaikan konflik agraria. Menurutnya, konflik agraria menjadi salah satu persoalan yang mendapat perhatian dari Presiden Jokowi.
Untuk menjalankan program-program hingga 5 tahun ke depan, Sofyan mengungkapkan bahwa pihaknya sudah memiliki peta jalan yang menjadi pedoman bagi Kementerian ATR/BPN sampai dengan 2025.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- WhatsApp Bocor, Israel Dikabarkan Gunakan Data untuk Serang Rumah Warga Palestina
Advertisement
Lulusan Pertanahan Disebut AHY Harus Tahu Perkembangan Teknologi
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- 4 Pelaku Penganiayaan Siswa SMPN 55 Barombong Masih di Bawah Umur
- DKPP Gelar Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Etik Ketua dan Anggota KPU RI
- Kemenkes Buka Pendaftaran Lowongan Nakes untuk 4 Rumah Sakit
- Gempa Magnitudo 5,3 Guncang Gorontalo
- Menhub Kunker ke Jepang: Indonesia Tingkatkan Kerja Sama Bidang Transportasi
- Pejabat Kementerian ESDM Diperiksa Terkait Korupsi Timah Triliunan Rupiah
- Wakil Presiden Dijadwalkan Membuka Rakernas Program Bangga Kencana dan Percepatan Penurunan Stunting
Advertisement
Advertisement