Advertisement

Satgas Anti Mafia Bola Periksa 9 Saksi Dugaan Pengaturan Skor Kalteng Putra Vs Persela Lamongan

Newswire
Selasa, 29 Oktober 2019 - 06:57 WIB
Nina Atmasari
 Satgas Anti Mafia Bola Periksa 9 Saksi Dugaan Pengaturan Skor Kalteng Putra Vs Persela Lamongan Sidang paripurna DPR/MPR RI, Rabu (2/10/2019). - Suara.com/Novian Ardiansyah

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA- Sejumlah calon anggota legislatif yang telah meraih suara terbanyak saat Pemilu 2019, kursinya digantikan oleh caleg lain.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bahwa proses pergantian calon anggota legislatif terpilih telah dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam undang-undang.

Advertisement

"Itu mekanisme yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 426 itu terkait tentang pergantian calon anggota legislatif terpilih," ujar Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik di Jakarta, Senin (28/10/2019).

Evi mengatakan dalam pasal tersebut telah diatur mekanisme penggantian calon anggota legislatif terpilih, yang terdiri dari empat kondisi, yakni apabila yang bersangkutan meninggal dunia, mengundurkan diri.

Selanjutnya, tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota legislatif, dan terbukti melakukan tindak pidana pemilu berupa politik uang atau pemalsuan dokumen berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Dia mengatakan pergantian calon anggota legislatif terpilih tersebut diusulkan oleh partai politik caleg yang bersangkutan.

"Ketika ada pengusulan dari partai bahwa sudah ada calegnya yang tidak memenuhi syarat lagi, tentu kami harus merespons," kata dia.

Dalam merespons usulan tersebut, lanjut Evi, KPU akan terlebih dahulu melakukan klarifikasi terkait alasan partai politik melakukan pergantian caleg terpilih.

"Kami klarifikasi, jadi bukan semena-mena saja kami melakukan tindakan, tetapi kami melakukan klarifikasi dengan parpol, dan kami lakukan klarifikasi tersebut terkait juga dengan verifikasi terhadap dokumen yang telah disampaikan kepada kami," kata Evi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Stok Cabai Melimpah, Harga Cabai di Sleman Anjlok Ancam Petani

Sleman
| Jum'at, 29 Maret 2024, 17:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement