Advertisement

Kasus Korupsi e-KTP, Markus Nari Dituntut 9 Tahun Penjara

Ilham Budhiman
Senin, 28 Oktober 2019 - 18:57 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Kasus Korupsi e-KTP, Markus Nari Dituntut 9 Tahun Penjara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan anggota DPR dari Fraksi Partai Golangan Karya Markus Nari (MN), tersangka kasus tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan paket penerapan KTP-elektronik (KTP-e). - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Terdakwa Markus Nari  dituntut jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan hukuman sembilan tahun penjara. Jaksa meyakini mantan anggota DPR Fraksi Golkar itu bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait korupsi KTP-elektronik. 

"Kami selaku penuntut umum berkesimpulan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata jaksa Andhi Kurniawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (28/10/2019).  

Advertisement

Selain itu, jaksa juga meyakini bahwa Markus Nari bersalah melakukan perintingan penyidikan di perkara tersebut baik secara tidak langsung pada saat pemeriksaan saksi di sidang perkara korupsi KTP-el.

Selain kurungan badan, jaksa juga menuntut hakim agar menjatuhkan denda sejumlah Rp500 juta subsider enam bulan kurungan pada Markus Nari.

Jaksa mengatakan bahwa Markus Nari dalam perkara KTP-el telah memperkaya diri sendiri senilai US$1,4 juta dari proyek pengadaan dan proses penganggaran KTP-el tahun anggaran 2011—2013.

Pada awal tahun 2012 Markus Nari selaku anggota Badan Anggaran DPR ikut dalam pembahasan pengusulan penganggaran kembali proyek KTP-e  yaitu Rp 1,04 triliun.

Kemudian, pada akhir Maret 2012 Markus selaku anggota Komisi VII yang memiliki fungsi pengawasan datang ke Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri bersama dengan tim IT.

Dia lantas menemui Irman yang saat itu menjabat sebagai Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri dan mengingatkan Irman agar KTP-el nantinya bersifat multifungsi sehingga dapat terkoneksi dengan perbankan, Imigrasi, KPU dan lainnya. 

Namun, beberapa hari kemudian Markus Nari menyalahgunakan kesempatan selaku anggota DPR dengan datang kembali menemui Irman di Kantor Ditjen Dukcapil Kemendagri dan meminta fee proyek sebesar Rp5 miliar.

Selanjutnya, untuk memuluskan proses usul penganggaran kembali proyek KTP-el tersebut dan untuk membendung pengawasan dari Komisi II DPR maka Irman memanggil PPK Kemendagri Sugiharto ke ruang kerjanya meminta agar memberikan uang sebagaimana diminta Markus.

Sekitar tiga hari setelah pertemuan, Sugiharto meminta salah satu anggota konsorsium PNRI pelaksana proyek, Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo datang ke ruang kerjanya dan meminta uang Rp5 miliar.

Beberapa hari kemudian, Anang Sugiana Sudiharjo menemui Sugiharto dan menyerahkan uang sebesar US$400.000. Saat itu, Anang menyatakan hanya sanggup memberikan dengan nominal tersebut.

Keesokan harinya, Sugiharto menyerahkan uang tersebut ke Markus Nari di sekitar kawasan stasiun TVRI, Jakarta. Setelah penyerahan uang, Sugiharto melaporkannya kepada Irman.

Kemudian, Direktur PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dihubungi pengusaha Andi Naragong untuk bertemu dan meminta Andi Narogong menyerahkan uang sebesar US$1 juta untuk kemudian diserahkan pada Markus Nari yang berada di ruangan kerja Setya Novanto selaku Ketua DPR saat itu.

Pada 27 Juni 2012, Markus mengikuti Rapat Kerja Komisi II DPR dengan Kemendagri. Dia menyetujui pengusulan kembali anggaran proyek KTP-el sebesar Rp1,04 triliun. Akan tetapi, nyatanya belum dialokasikan pada RAPBN-P Tahun Anggaran 2012.

Markus yang telah menerima fee, lantas menyetujui usulan itu untuk ditampung dalam APBN Tahun 2013 meskipun R-APBN Tahun 2013 belum disusun dan alokasi anggaran tersebut belum tercantum dalam Pagu Indikatif Tahun Anggaran 2013.

Terlebih lagi saat itu belum ada Rencana Kerja Anggaran Kementerian Lembaga (RKA-KL) tahun 2013 serta belum ada revisi Peraturan Presiden terkait perpanjangan waktu pelaksanaan KTP-elektonik.

Atas dasar persetujuan Markus Nari beserta Komisi II DPR tersebut, maka Menteri Dalam Negeri melalui surat Nomor: 910/2686/SJ tanggal 12 Juli 2012 menyampaikan usulan tambahan anggaran kepada Menteri Keuangan sebesar Rp1,59 triliun termasuk didalamnya kebutuhan anggaran KTP-el sebesar Rp1,04 triliun agar dapat ditampung dalam APBN Tahun Anggaran 2013.

Jaksa mengatakan karena adanya praktik-praktik melawan hukum tersebut, Konsorsium PNRI tetap dapat memperoleh pembayaran proyek KTP-el setelah dipotong pajak seluruhnya berjumlah Rp4.917.780.473.609, meskipun tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya sebagaimana tercantum dalam kontrak sampai dengan tanggal 31 Desember 2013.

Adapun uang US$1,4 juta yang diperoleh Markus sebetulnya merupakan bagian dari keuangan negara yang seharusnya digunakan untuk membiayai proyek KTP-el tersebut.

Markus Nari juga dinilai telah memperkaya orang lain atau sejumlah korporasi dengan menyalahgunakan wewenangnya selaku Anggota Komisi II DPR dan Anggota Badan Anggaran.

Atas perbuatannya, Markus  dinyatakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Perintangan Penyidikan

Jaksa mengatakan Markus Nari  merintangi penyidikan kasus megakorupsi tersebut melalui orang suruhannya bernama Anton Tofik.

Dia juga dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi KTP-el.

Hal tersebut dilakukan Markus Nari terhadap saksi mantan anggota DPR yang juga menjadi tersangka perkara KTP-el Miryam S. Haryani dan terdakwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemendagri, Sugiharto. 

Jaksa menyatakan bahwa Markus Nari melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, sedangkan terkait merintangi penyidikan dia didakwa Pasal 21 atau Pasal 22 Jo. Pasal 35 ayat (1) UU Tipikor

Adapun menurut jaksa, hal yang memberatkan Markus adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, menimbulkan kerugian keuangan yang sangat besar dan tidak mengakui perbuatannya.

"Akibat perbuatan terdakwa bersifat masif yakni menyangkut kedaulatan pengelolaan data kependudukan nasional dan dampak dari perbuatan terdakwa masih dirasakan sampai dengan sampai dengan saat ini," kata jaksa.

Sementara itu, hal yang meringankan menurut jaksa adalah terdakwa bersifat sopan selama di persidangan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Lulusan Pertanahan Disebut AHY Harus Tahu Perkembangan Teknologi

Sleman
| Kamis, 25 April 2024, 20:37 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement