Veda Ega Terlempar dari Zona Poin Moto3 Aragon 2026
Veda Ega Pratama finis ke-20 di Moto3 Aragon 2026 setelah sempat masuk zona poin. Ia gagal menambah poin dari seri sebelumnya.
Ilustrasi mayat. /Antara
Harianjogja.com, SUKABUMI - Jasad pelajar SD kelas III yang tenggalam di Sungai Cikarang berhasil ditemukan oleh petugas gabungan dari TNI, Polri dan relawan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sukabumi yang dibantu warga Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, Jabar.
"Tidak butuh waktu lama untuk menemukan jasad almarhum Ruli Sahbuana (8) warga Kampung Pasiriipis, RT 15/08, Desa Pasiripis, Kecamatan Surade yang tenggelam di selokan Sujen Sungai Cikarang," kata Kepala Pusat Pengendalian Operasi BPBD Kabupaten Sukabumi Daeng Sutisna di Sukabumi, Minggu (27/10/2019).
Informasi yang dihimpun dari BPBD, tenggelamnya pelajar SD ini saat bermain dan memasak bersama enam rekannya di sekitar Sungai Cikarang sekitar pukul 11.30 WIB pada Minggu.
Sekitar pukul 14.30 WIB korban dan beberapa rekannya memilih untuk berenang namun, tidak berlangsung lama setelah bocah ini turun ke sungai langsung melambaikan tangan dan meminta bantuan karena tubuhnya terbawa arus.
Melihat rekannya ada yang tenggelam, rekannya langsung melaporkan kejadian itu kepada keluarga dan warga sekitar. Tidak lama datang petugas gabungan untuk membantu mencari jasad korban yang tenggelam.
Sekitar 30 menit kemudian jasad bocah malang ini pun ditemukan di dasar sungai dengan kedalaman sekitar 150 cm dan langsung dievakuasi ke rumah duka yang tidak jauh dari lokasi kejadian untuk dilakukan prosesi pemakaman. Saat ditemukan, almarhum menggunakan celana dalam berwarna hijau dan tidak ditemukan luka di tubuhnya.
"Korban saat ini sudah dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum Citaritih, Desa Pasiripis. Almarhum diduga tidak bisa berenang dan terbawa arus bawah sungai," katanya.
Daeng mengatakan pihak orang tuanya menolak dilakukan visum dan menerima kejadian ini sebagai musibah, sehingga pihak berwenang tidak melakukan proses lebih lanjut karena keluarga sudah mengikhlaskan dan menganggap kasus tenggelam ini sebagai kecelakaan.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : antara
Veda Ega Pratama finis ke-20 di Moto3 Aragon 2026 setelah sempat masuk zona poin. Ia gagal menambah poin dari seri sebelumnya.
Vonis Ibrahim Arief dalam kasus korupsi Chromebook diperberat menjadi 5 tahun penjara. Ia juga dijatuhi uang pengganti Rp5 miliar.
PT Pegadaian (Persero) berkolaborasi dengan Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) meluncurkan Program Merdeka Stunting 2026
Sebanyak 785 lansia di Kulonprogo terindikasi judol dari 3.336 penerima bansos. Dinsos membuka mekanisme sanggahan dan pemutakhiran data.
Kejagung menyita Rp401 miliar dari PT CNI terkait dugaan korupsi tata kelola nikel 2017–2020. Uang dititipkan di RPL Bank Mandiri.
Regol Ayom di sirip Malioboro menyulitkan pengguna kursi roda. Pemda DIY akan mengevaluasi desain portal agar akses difabel tetap tersedia.