Advertisement

KPK Anggap Pernyataan Anggota DPR Arteria Dahlan Bisa Menyesatkan

Ilham Budhiman
Kamis, 10 Oktober 2019 - 22:07 WIB
Budi Cahyana
KPK Anggap Pernyataan Anggota DPR Arteria Dahlan Bisa Menyesatkan Juru bicara KPK Febri Diansyah. - JIBI/Bisnis.com/Ilham Budhiman

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menepis tudingan anggota DPR Fraksi PDIP Arteria Dahlan yang diarahkan ke lembaga saat berbicara di gelar wicara Mata Najwa, Rabu (9/10/2019) malam.

Komisi antikorupsi setidaknya mengklarifikasi tiga hal pernyataan Arteria yang di antaranya terkait laporan tahunan, barang sitaan dan rampasan serta petugas KPK gadungan.

Advertisement

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan KPK menghargai kritikan dari serjumlah pihak terhadap pengawasan ke KPK termasuk dari DPR.

Namun, dia menyayangkan perihal adanya informasi keliru yang berisiko menyesatkan publik jika tidak adanya klarifikasi langsung.

"Sebagai bagian dari tanggung jawab KPK untuk menyampaikan informasi yang benar pada masyarakat, maka perlu kami sampaikan beberapa klarifikasi," kata Febri, dalam keterangan tertulis, Kamis (10/10/2019).

Laporan Tahunan

Klarifikasi pertama, Febri memastikan bahwa KPK selalu membuat laporan tahunan. Hal ini sekaligus membantah pernyataan Arteria yang menyebut bahwa KPK tidak pernah membuat laporan tahunan.

Febri menyatakan bahwa laporan tahunan KPK dapat diakses publik di kanal resmi. Laporan tahunan tersebut dinilai merupakan salah satu produk rutin yang wajib disusun dan telah disampaikan pada DPR, Presiden, BPK dan instansi terkait.

Tidak hanya laporan tahunan, KPK juga disebutnya mempublikasikan laporan keuangan, laporan akuntabilitas kinerja dan laporan pelayanan informasi publik. Semuanya bisa diakses di kpk.go.id.

"Sehingga, kami memastikan jika ada pihak yang mengatakan KPK tidak membuat laporan tahunan, maka hal tersebut adalah informasi yang tidak benar dan tidak layak dipercaya," ujarnya.

Barang Sitaan dan Rampasan

Klarifikasi kedua, terkait barang sitaan dan rampasan. Menurut dia, terdapat kekeliruan pemahaman ketika disampaikan bahwa ada barang sitaan yang tidak dimasukkan ke kas negara. 

"Pernyataan ini kami duga berangkat dari ketidakmampuan membedakan antara barang rampasan dengan barang sitaan," kata Febri. 

Febri memaparkan bahwa penyitaan dilakukan sejak proses penyidikan, sedangkan apakah sebuah barang yang disita dapat dirampas atau tidak, hal tersebut bergantung pada putusan hakim.

Dalam kondisi tertentu, lanjutnya, hakim dapat memerintahkan dilakukan perampasan, atau digunakan untuk perkara lain, atau dikembalikan pada pemiliknya.

KPK juga meluruskan beberapa hal informasi yang disinggung Arteria soal penyitaan emas batangan dan uang yang tak masuk ke kas negara.

Febri mengatakan bahwa penyitaan emas batangan yang dimaksud adalah terkait perkara pembangunan Pasar Besar Kota Madiun tahun 2009-2012 dengan terpidana Wali kota Madiun saat itu, Bambang Irianto. Saat penyidikan, KPK menyita emas batangan sebanyak 1 Kilogram. 

Dia mengatakan bahwa barang sitaan tersebut telah dikembalikan ke pihak terpidana atas putusan hakim sehingga KPK wajib melaksanakan putusan tersebut dan mengembalikannya pada 9 Juli 2018.

"Justru salah jika KPK melakukan tindakan yang bertentangan dengan putusan pengadilan tersebut," kata dia.

Kemudian, emas sitaan dari perkara mantan pejabat Kementerian Keuangan Yaya Purnomo terkait kasus suap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018.

Saat itu, KPK menyita logam mulia dan perhiasan emas dengan rincian 25 cincin, 4 gelang, dan 4 anting-anting. 

Dari jumlah itu, kata dia, dari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta 77/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Jkt.Pst pada  28 Januari 2019, sebanyak 2,2 kilogram logam mulia dan 33 perhiasan dirampas untuk negara. 

Adapun sisanya, sebanyak 200 gram logam mulia dipergunakan sebagai barang bukti di perkara lain, yakni kasus suap terkait dengan pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak periode tahun 2017-2018.

"Dua perkara di atas merupakan contoh konkret perlunya pemahaman yang lebih rinci tentang pembedaan antara barang sitaan dan barang rampasan," ujar Febri. 

Febri juga meluruskan terkait tudingan penyerahan kebun kelapa sawit, yang dinilai merupakan informasi keliru lantaran KPK tidak pernah menyita kebun sawit. 

Adapun informasi yang benar menurutnya adalah terkait kasus mantan politikus Demokrat M. Nazaruddin. Pada putusan, tertera perampasan untuk negara yakni aset PT Inti Karya Plasma Perkasa beserta segala sesuatu yang ada di atas tanah tersebut.

Febri mengatakan bahwa saat itu putusan hakim memerintahkan untuk dilakukan perampasan aset, sehingga tindak lanjutnya adalah eksekusi dan lelang yang dilakukan KPK bersama KPNKNL, juga Kementerian Keuangan. 

"Aset tersebut telah dilelang pada 16 Juni 2017 melalui KPKNL Pekanbaru yang telah menetapkan pemenang lelang atas nama PT Wira Karya Pramitra," ujarnya.

Terkait penyitaan motor besar yang juga disinggung Arteria, KPK memastikan telah menjalankan putusan hakim. KPK menyita barang berupa motor besar yaitu Harley Davidson terkait kasus Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terhadap PT Jasa Marga (Persero) pada tahun 2017. 

Menurut putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, kata dia, motor tersebut dirampas untuk negara dan telah dilelang pada 4 Desember 2018 dengan harga Rp133.095.000.

Selain itu, menyita 8 motor besar terdiri dari 4 Harley Davidson, 1 BMW, 1 Ducati, dan 2 motor trail atas kasus pencucian uang Abdul Latief. 

Kemudian, merampas 1 motor Harley Davidson terkait kasus suap Pangonal Harahap, yang saat ini masih dalam proses lelang dengan harga Rp285.733.000.

"Dari uraian ini, KPK meyakini tindakan penyitaan dilakukan sah secara hukum, dan sampai pada putusan pengadilan KPK melaksanakan perintah hakim, baik perampasan ataupun penggunaan untuk perkara lain, dan pengembalian pada pemilik," paparnya.

Petugas KPK Gadungan

Febri meluruskan soal tuduhan yang seolah-olah isu petugas KPK gadungan dibuat untuk menutupi tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh KPK.

"Kami pastikan hal itu tidak benar, bahkan KPK bekerjasama dengan Polri dalam memproses para pelaku pemerasan atau penipuan yang mengaku-ngaku KPK," ujarnya.

Bahkan, pada tahun 2018 lalu setidaknya telah diproses 11 perkara pidana oleh Polri terkait petugas KPK gadunhan dengan 24 orang sebagai tersangka.

Adapun pada periode Mei–Agustus 2019, KPK disebutnya telah menerima 403 aduan tentang pihak-pihak yang mengaku petugas KPK tersebut.

Atas klarifikasi ini, dia pun mengajak para penyelenggara negara termasuk politisi untuk berbicara secara benar dan tidak menyesatkan publik.

Terlebih, profil pihak yang menyampaikan informasi juga patut dilihat lantaran dalam beberapa produksi informasi bohong tentang KPK disampaikan oleh orang yang pernah jadi terpidana kasus penipuan, atau tersangka dalam kasus korupsi dan pencucian uang yang diproses KPK. 

"Rekam jejak kebohongan tentu saja sulit dihapus. Upaya pemberantasan korupsi ini memang tidak mudah dan selalu akan melewati ujian. Namun, kita harus terus bergerak," ujarnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Pemadaman Jaringan Listrik di Kota Jogja Hari Ini, Cek Lokasi Terdampak di Sini

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 06:27 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement