Advertisement
PBB Soroti Penangkapan Anak-Anak Peserta Unjuk Rasa, Polri Tegaskan Telah Sesuai Prosedur
Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh para pelajar STM di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (25/9/2019) hanya berlangsung beberapa menit. Mereka lantas dijemur polisi. - Suara.com/Ria Rizki Nirmala Sari
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memberikan klarifikasi menanggapi pernyataan Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa atau PBB khusus anak-anak (UNICEF) tentang adanya pelajar atau anak STM yang ditangkap polisi dan ditahan lebih dari 24 jam. Sorotan itu disampaikan dalam pernyataan resmi PBB.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Dedi Prasetyo buka suara terkait hal tersebut. Menurutnya, penangkapan dan penahanan telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Advertisement
"Semua [penangkapan dan penahanan] sudah sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku," ujar Dedi melalui pesan singkat, Jumat (4/10/2019).
Diketahui, sebanyak 1.365 orang ditangkap polisi terkait aksi unjuk rasa yang berujung rusuh di depan Gedung DPR RI pada Senin (30/9/2019). Mereka yang diringkus adalah pelajar, mahasiswa, hingga masyarakat sipil.
BACA JUGA
Dari total tersebut sebanyak 611 pelajar dan 126 mahasiswa ditangkap. Sisanya merupakan masyarakat sipil.
Polisi telah menetapkan sebanyak 380 orang sebagai tersangka terkait unjuk rasa yang berujung rusuh. Dari jumlah tersebut, 179 orang kekinian ditahan.
Dalam hal ini, dua pelajar yang ditahan karena terbukti membawa senjata tajam. Kemudian, dua mahasiswa ditahan karena kedapatan membakar pos polisi.
Sebelumnya, UNICEF menyerukan kepada semua pihak yang terkait di Indonesia untuk melindungi anak-anak dari tindak kekerasan dan menghormati hak mereka untuk menyatakan pendapat dalam lingkungan yang aman.
“Sejumlah anak-anak terseret dalam aksi-aksi kekerasan dan ada laporan yang kredibel bahwa sebagian dari mereka ditangkap dan ditahan lebih dari 24 jam,” demikian pernyataan UNICEF yang dikeluarkan Selasa lalu.
“Kita harus tetap waspada untuk menjaga dan melindungi hak anak-anak kapanpun,” kata wakil UNICEF untuk Indonesia, Debora Comini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Cakupan Imunisasi HPV Anak SD Baru Tercapai di 13 Provinsi
- Aturan Contra Flow CikampekBogor Selama Libur Nataru 2025
- Banjir dan Longsor Aceh: 326 Meninggal, 167 Belum Ditemukan
- BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem di Jawa Tengah hingga 10 Desember
- Uji Klinis Vaksin Dengue Masuk Babak Baru dalam Riset Nasional
Advertisement
Investasi Kereta Gantung Prambanan Rp200 M Harus Izin ke Kemenbud
Advertisement
KA Panoramic Kian Diminati, Jalur Selatan Jadi Primadona
Advertisement
Berita Populer
- Banjir dan Longsor Aceh: 326 Meninggal, 167 Belum Ditemukan
- 90 Siswa Kurang Mampu di Gunungkidul Terima Bantuan
- BUMKal Pandansari Wukirsari Sleman Hadirkan Kandang Ayam Telur Sehat
- Simak! Jadwal SIM Corner Jogja Mall City dan Ramai Mal Malioboro
- PSIM Jogja Siap Gelar Laga Malam yang Pertama di Musim Ini
- Ekonomi Melaju, DIY Jadi Model Penguatan Keuangan Daerah
- Harga Emas Hari Ini, Produk UBS dan Galeri24 Masih Turun
Advertisement
Advertisement



