Segini Harta 3 Eks Petinggi Polri Usai Dapat Jabatan Baru dari Prabowo
LHKPN mencatat harta Listyo Sigit Rp15,34 miliar, Dedi Prasetyo Rp13,05 miliar, dan Fadil Imran Rp9,96 miliar.
Foto ilustrasi: Pengungsi dari Wamena, Papua. /Antarafoto
Harianjogja.com, JAYAPURA- Dampak kerusuhan yang terjadi di Wamena, Papua, tercatat 9.078 pengungsi dievakuasi dari daerah tersebut menggunakan pesawat hercules milik TNI AU.
"Mabes TNI AU saat ini menggerahkan tiga pesawat," kata Dan Lanud Silas Papare Marsekal Pertama TNI Triwibowo, Jumat (4/10/2019).
Dia mengatakan, tiga pesawat hercules yang dioperasionalkan itu satu di antaranya dikhususkan untuk mengambil bantuan dari daerah lainnya seperti dari Biak.
Untuk mengangkut pengungsi digunakan dua pesawat hercules dari Jayapura ke Wamena dan sebaliknya. Sedangkan pengungsi yang diangkut ke kampung halamannya di Sulawesi dan Jawa sebanyak 373 orang, kata Marsma TNI Triwibowo.
Ketika ditanya tentang dimana pengungsi ditampung, Dan Lanud Silas Papare mengaku, selain di instalasi militer dan rumah ibadah, mereka ditampung di berbagai lokasi termasuk oleh keluarga dan panguyuban .
“Penampungan pengungsi tersebar bahkan sampai ke Kota Jayapura yang berjarak sekitar 40 KM dari Sentani,” jelas Marsma TNI Triwibawa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
LHKPN mencatat harta Listyo Sigit Rp15,34 miliar, Dedi Prasetyo Rp13,05 miliar, dan Fadil Imran Rp9,96 miliar.
Lembah Oya Kedungjati di Selopamioro, Bantul, membuka peluang kerja dan pendapatan bagi pemuda sekaligus menggerakkan ekonomi desa.
Geely dan NIO memperkuat bisnis baterai dan charging dengan investasi Rp1,7 triliun serta pengembangan teknologi battery swapping.
Survei Segara Research Institute menunjukkan 73,8 persen ojol bergabung sebagai pekerja gig karena tidak mendapatkan pekerjaan formal.
Dato' Sri Tahir menyebut penunjukannya sebagai anggota Wantimpres Prabowo merupakan suatu kehormatan dan menyerahkan agenda kepada Pratikno.
MA mengabulkan uji pendapat DPRD Gowa terkait usulan pemberhentian Bupati Sitti Husniah Talenrang pada 1 Oktober 2026.