Tiga Pemuda Ngawi Ditahan dalam Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polres Ngawi menahan tiga tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap dua anak di bawah umur. Polisi menegaskan perlindungan korban menjadi prioritas.
Gibran Rakabuming Raka saat mendatangi Kantor DPC PDIP Solo, Senin (23/9/2019). /Solopos-Nicolous Irawan
Harianjogja.com, SOLO- Nama anak sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, disebut tidak masuk dalam daftar nama yang diusung DPC PDIP dalam Pilkada Solo.
DPC PDIP memastikan hanya ada dua nama yang diusung untuk maju dalam Pilkada Solo 2020, yakni Achmad Purnomo dan juga Teguh Prakosa. Dua nama itulah yang kemudian dibawa untuk disampaikan ke DPP PDIP.
Ketua DPC PDIP Solo FX Hadi Rudyatmo sendiri yang membawa berkas pengusulan dua nama tersebut ke Jakarta. Sebelum berangkat ke Jakarta, Rudy menyampaikan tidak ada nama Gibran dalam berkas yang dibawanya.
"Kami sudah tidak membuka pendaftaran, (Gibran) sudah tidak ada kesempatan. Kami penugasan dari partai," tegasnya kepada Suara.com-jaringan Harianjogja,com, Senin (23/9/2019).
Dari aspirasi lima anak ranting, Rudy menambahkan, mengusulkan nama Achmad Purnomo dan juga Teguh Prakosa. Dua nama itulah yang akan dibawa ke DPP PDIP.
"Adanya cuma satu pasang saja, dan itu Achmad Purnomo dan Teguh Prakosa. Kalau untuk penjaringannya kan jelas, kami punya suara di atas 25 persen, jadi kami melakukan penjaringan secara tertutup," ucapnya.
Rudy menambahkan, peluang Gibran untuk melakukan pendaftaran langsung ke DPP tidak ada. Mengingat, DPP tidak membuka pendaftaran.
"Kalau penugasan itu hanya di DPRD Provinsi, DPRD kota. Yang mengerti wilayah DPC," kata dia.
Sebelumnya, Gibran Rakabuming Raka sendiri sudah melakukan pendaftaran sebagai kader PDIP. Langkah ini diambil Gibran sebagai jalan untuk maju pada Pilwalkot Solo 2020 mendatang.
Gibran dipastikan sudah terdaftar sebagai kader PDIP. "Saya sudah menjadi keluarga PDIP," kata Gibran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Polres Ngawi menahan tiga tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap dua anak di bawah umur. Polisi menegaskan perlindungan korban menjadi prioritas.
Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid divonis 2 tahun penjara dalam kasus korupsi, lebih ringan dari tuntutan jaksa 8 tahun 6 bulan.
Tas berisi iPad dan iPhone milik mahasiswi dicuri di Sewon, Bantul. Polisi menangkap pelaku dan mengamankan seluruh barang korban.
MK mengabulkan sebagian gugatan UU APBN 2026 dan menegaskan anggaran MBG tidak boleh menjadi bagian anggaran pendidikan pada APBN berikutnya.
BPBD Bantul memperkuat edukasi pencegahan karhutla dan mengajak warga segera melaporkan titik api selama musim kemarau 2026.
Kejagung memeriksa Tan Kian dan Ferry 'Boboho' sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan TPPU yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah.