Advertisement
Beredar Bebas, Rokok Elektrik Ternyata Ilegal
Ilustrasi. - Reuters
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Rokok elektrik yang kini beredar bebas di pasaran Indonesia ternyata ilegal alias tak berizin.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K. Lukito menegaskan lembaga tersebut tidak ada mengeluarkan izin edar vape atau rokok elektronik karena mengandung zat berbahaya.
Advertisement
"Itu sudah jelas BPOM tidak mengeluarkan izin edarnya," kata dia disela-sela kegiatan peningkatan perlindungan masyarakat serta daya saing obat dan makanan di Jakarta, Senin (16/9/2019).
Secara teknis atau tugas dan fungsi, BPOM hanya mengawasi label, kandungan rokok seperti nikotin dan sebagainya. Bahkan, instansi tersebut telah melakukan kajian terkait bahaya rokok elektronik.
BACA JUGA
"Kami sudah memberikan hasil kajian tentang bahaya rokok elektronik kepada kementerian yang lebih berhak untuk regulasinya," tambah dia.
Hasil kajian tersebut telah disampaikan langsung kepada Kementerian Kesehatan dan Kementerian Perdagangan agar segera mengambil kebijakan tentang bahaya rokok elektronik. Posisi BPOM sendiri adalah mengawasi peredarannya.
Secara tegas, Penny menyatakan keberadaan rokok elektronik saat ini adalah ilegal namun BPOM tidak bisa melakuan penindakan karena tidak ada payung hukumnya.
"Harus ada payung hukumnya, karena mengandung nikotin dan berbahaya," ujar dia.
Secara umum, kata dia BPOM telah menyampaikan kepada masyarakat bahwa rokok elektronik tersebut mengandung bahan berbahaya serta tidak diberikan izin edar.
Harapanya, dengan adanya hasil kajian dan pemberitahuan tersebut, masyarakat dapat menghindari konsumsi rokok elektronik karena berbahaya bagi kesehatan.
Sebelumnya, Komisi Nasional Pengendalian Tembakau menilai sebaiknya pemerintah melarang rokok elektronik beredar dan dikonsumsi masyarakat Indonesia sebelum jatuh korban jiwa.
"WHO sebenarnya sudah mengeluarkan pernyataan bahwa rokok elektronik berbahaya untuk kesehatan, karena itu setiap negara dianjurkan untuk memperketat regulasi soal rokok elektronik. Meski masih terjadi perdebatan, tapi sebelum jadi epidemi, kami menilai sebaiknya dilarang," jelas Manajer komunikasi Komnas Pengendalian Tembakau Nina Samidi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- MRP Kecam Penembakan Pilot Smart Air oleh KKB di Papua
- Satgas Ungkap 20 KKB Serang Pesawat Smart Air di Papua, Dua Kru Tewas
- DPR Desak SKB Tiga Menteri Atasi 11 Juta PBI BPJS Nonaktif
- Gempa Donggala M4,1 Guncang Sulteng, BMKG Ungkap Penyebabnya
- Pendaftaran Calon Pimpinan OJK Dibuka, Begini Tahapan dan Syaratnya
Advertisement
Jadwal Bus Sinar Jaya Rute Jogja-Parangtritis dan Baron, Minggu 15 Feb
Advertisement
Festival Sakura 2026 di Arakurayama Batal, Turis Jadi Sorotan
Advertisement
Berita Populer
- Harga Emas UBS dan Galeri24 Turun, Cek Update 14 Februari 2026
- Dukung Program 3 Juta Rumah, Bank Jateng Perkuat KPR FLPP
- Rusia Siap Dukung Bandar Antariksa Biak Indonesia
- Edukasi Gizi MBG di SDN Margomulyo I, 145 Siswa Diajari Isi Piringku
- Kota Jogja Pastikan Harga Pangan Stabil Menjelang Ramadan 2026
- Kongres ILMISPI 2026 di UNY Tetapkan Zufar Jadi Koorpus
- Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit Rp76.500, Bawang Merah Rp44.350
Advertisement
Advertisement







