Advertisement
Beredar Bebas, Rokok Elektrik Ternyata Ilegal

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Rokok elektrik yang kini beredar bebas di pasaran Indonesia ternyata ilegal alias tak berizin.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K. Lukito menegaskan lembaga tersebut tidak ada mengeluarkan izin edar vape atau rokok elektronik karena mengandung zat berbahaya.
Advertisement
"Itu sudah jelas BPOM tidak mengeluarkan izin edarnya," kata dia disela-sela kegiatan peningkatan perlindungan masyarakat serta daya saing obat dan makanan di Jakarta, Senin (16/9/2019).
Secara teknis atau tugas dan fungsi, BPOM hanya mengawasi label, kandungan rokok seperti nikotin dan sebagainya. Bahkan, instansi tersebut telah melakukan kajian terkait bahaya rokok elektronik.
"Kami sudah memberikan hasil kajian tentang bahaya rokok elektronik kepada kementerian yang lebih berhak untuk regulasinya," tambah dia.
Hasil kajian tersebut telah disampaikan langsung kepada Kementerian Kesehatan dan Kementerian Perdagangan agar segera mengambil kebijakan tentang bahaya rokok elektronik. Posisi BPOM sendiri adalah mengawasi peredarannya.
Secara tegas, Penny menyatakan keberadaan rokok elektronik saat ini adalah ilegal namun BPOM tidak bisa melakuan penindakan karena tidak ada payung hukumnya.
"Harus ada payung hukumnya, karena mengandung nikotin dan berbahaya," ujar dia.
Secara umum, kata dia BPOM telah menyampaikan kepada masyarakat bahwa rokok elektronik tersebut mengandung bahan berbahaya serta tidak diberikan izin edar.
Harapanya, dengan adanya hasil kajian dan pemberitahuan tersebut, masyarakat dapat menghindari konsumsi rokok elektronik karena berbahaya bagi kesehatan.
Sebelumnya, Komisi Nasional Pengendalian Tembakau menilai sebaiknya pemerintah melarang rokok elektronik beredar dan dikonsumsi masyarakat Indonesia sebelum jatuh korban jiwa.
"WHO sebenarnya sudah mengeluarkan pernyataan bahwa rokok elektronik berbahaya untuk kesehatan, karena itu setiap negara dianjurkan untuk memperketat regulasi soal rokok elektronik. Meski masih terjadi perdebatan, tapi sebelum jadi epidemi, kami menilai sebaiknya dilarang," jelas Manajer komunikasi Komnas Pengendalian Tembakau Nina Samidi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Bupati Harda Minta Manajemen Upayakan PSS Sleman Hanya Semusim di Liga 2, Segera Balik ke Liga 1
Advertisement

Destinasi Wisata Puncak Sosok Bantul Kini Dilengkapi Balkon KAI
Advertisement
Berita Populer
- Heboh! 4 Pulau Aceh Dicaplok Sumut, Kemendagri Akan Pertemukan Bobby Nasution dengan Muzakir Manaf
- Sidang TNI Tembak Polisi Terkait Judi Sabung Ayam Way Kanan, Peltu Yun Heri Lubis Sempat Menemui Kapolsek
- PBNU Ingin Peran Ulama Masuk dalam Penulisan Sejarah Indonesia
- Pemerintah Tawarkan Tiga Proyek Tol Senilai Rp87 Triliun
- Kasus Korupsi Minyak Mentah, Kejagung Sita Dua Bidang Tanah PT OTM
- Turki Bakal Eskpor 48 Jet Tempur KAAN ke Indonesia
- Puluhan Jemaah Haji Asal Jawa Tengah Meninggal Dunia di Tanah Suci, Dimakamkan di Sejumlah Lokasi
Advertisement
Advertisement