Advertisement
Beredar Bebas, Rokok Elektrik Ternyata Ilegal

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Rokok elektrik yang kini beredar bebas di pasaran Indonesia ternyata ilegal alias tak berizin.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K. Lukito menegaskan lembaga tersebut tidak ada mengeluarkan izin edar vape atau rokok elektronik karena mengandung zat berbahaya.
Advertisement
"Itu sudah jelas BPOM tidak mengeluarkan izin edarnya," kata dia disela-sela kegiatan peningkatan perlindungan masyarakat serta daya saing obat dan makanan di Jakarta, Senin (16/9/2019).
Secara teknis atau tugas dan fungsi, BPOM hanya mengawasi label, kandungan rokok seperti nikotin dan sebagainya. Bahkan, instansi tersebut telah melakukan kajian terkait bahaya rokok elektronik.
"Kami sudah memberikan hasil kajian tentang bahaya rokok elektronik kepada kementerian yang lebih berhak untuk regulasinya," tambah dia.
Hasil kajian tersebut telah disampaikan langsung kepada Kementerian Kesehatan dan Kementerian Perdagangan agar segera mengambil kebijakan tentang bahaya rokok elektronik. Posisi BPOM sendiri adalah mengawasi peredarannya.
Secara tegas, Penny menyatakan keberadaan rokok elektronik saat ini adalah ilegal namun BPOM tidak bisa melakuan penindakan karena tidak ada payung hukumnya.
"Harus ada payung hukumnya, karena mengandung nikotin dan berbahaya," ujar dia.
Secara umum, kata dia BPOM telah menyampaikan kepada masyarakat bahwa rokok elektronik tersebut mengandung bahan berbahaya serta tidak diberikan izin edar.
Harapanya, dengan adanya hasil kajian dan pemberitahuan tersebut, masyarakat dapat menghindari konsumsi rokok elektronik karena berbahaya bagi kesehatan.
Sebelumnya, Komisi Nasional Pengendalian Tembakau menilai sebaiknya pemerintah melarang rokok elektronik beredar dan dikonsumsi masyarakat Indonesia sebelum jatuh korban jiwa.
"WHO sebenarnya sudah mengeluarkan pernyataan bahwa rokok elektronik berbahaya untuk kesehatan, karena itu setiap negara dianjurkan untuk memperketat regulasi soal rokok elektronik. Meski masih terjadi perdebatan, tapi sebelum jadi epidemi, kami menilai sebaiknya dilarang," jelas Manajer komunikasi Komnas Pengendalian Tembakau Nina Samidi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Israel Gempur Gedung Hunian Pengungsi di Barat Kota Gaza
- Trump Ancam Batalkan Kesepakatan Dagang, Bila Kalah di MA
- Lalai Membayar Pajak Properti, Wakil PM Inggris Angela Rayner Mundur
- Wakil PM Inggris Mundur Gegara Gagal Bayar Pajak Pembelian Properti
- Ini Enam Poin Keputusan DPR RI Jawab Tuntutan Rakyat
Advertisement

Jadwal DAMRI Semarang Jogja Hari Ini, 6 September 2025 Bisa Pulang Pergi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Tersangka Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook, Nadiem: Kebenaran Akan Keluar
- Berikut Nama Korban 8 Awak dan Penumpang Helikopter yang Jatuh di Kalsel
- Libur Maulid Nabi, Jasamarga Transjawa Tol Terapkan Contraflow
- Korupsi Chromebook, GOTO Tegaskan Tak Ada Hubungan dengan Nadiem
- Prabowo Ajak Umat Islam Teladani Akhlak Nabi Muhammad
- Pembakaran Gedung DPRD, BEM Kampus Makassar: Bukan Kami
- KPK Segera Panggil Ridwan Kamil Soal Pembelian Mobil Ilham Habibie
Advertisement
Advertisement