Advertisement
Polda Bali Gelar 17 Tersangka Narkoba di Car Free Day
Dari kiri:Kasat Reserse Narkoba AKP Mikael Hutabarat,Wakapolresta Denpasar AKBP Benny Pramono dan Kasubag Humas Polresta Denpasar Iptu Haji Andi Muhammad Nurul Yaqin saat menunjukan varang bukti narkoba yang berhasil diungkap selama tiga bulan terakhir di area car free day di lapangan Bajra Sandhi Renon Denpasar Bali ,Minggu, (8/9/2019). - Bisnis/Sultan Anshori
Advertisement
Harianjogja.com, DENPASAR— Sat Resnarkoba Polresta Denpasar bersama satgas CTOC Polda Bali menggelar hasil pengungkapan kasus narkoba di area car free day lapangan Bajra Sandhi Renon, Denpasar, Minggu, (8/9/20019).
Wakapolresta Denpasar AKBP Benny Pramono mengatakan pengungkapan kasus di area publik ini sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat terkait bahaya narkoba yang beredar di masyarakat. Dia mengatakan, kegiatan ini juga dimaksud untuk memberi efek jera baik bagi para pengguna, kurir maupun bandar narkoba agar ke depan Bali bisa bersih dari peredaran narkoba.
Advertisement
"Kami selalu berkomitmen terhadap penindakan narkoba oleh karenanya ini bagian daripada bentuk perang terhadap narkoba," ujar Benny saat ditemui.
Benny menyebutkan pengungkapan yang dilakukan saat ini merupakan pengungkapan kasus narkoba selama 3 bulan terakhir dengan total tersangka 17 orang, tiga diantaranya warga negara asing yang bertindak selaku kurir maupun bandar.
BACA JUGA
Benny menambahkan barang bukti narkoba yang berhasil diamankan di antaranya sabu seberat 3.227 gram, ekstasi sebanyak 16 butir, ganja seberat 74,29 gram, kokain seberat 1.9 gram serta pil koplo sebanyak 1.316 butir.
Dari hasil penangkapan narkoba tersebut aparat berhasil menyelamatkan generasi muda dari bahaya Narkotika sebanyak 50.000 jiwa.
Benny juga mengimbau masyarakat juga wisatawan baik domestik maupun mancanegara untuk tidak melakukan tindakan terlarang apalagi berkaitan dengan narkoba. Benny menegaskan jika hal tersebut terjadi maka pihaknya akan melakukan tindakan tegas.
"Ke-17 tersangka ini kami periksa lebih mendalam di kantor, mereka kami kenakan pasal bervariasi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," ujarnya.
Peredaran kasus narkoba seolah tak pernah habis diungkap jajaran kepolisian polda Bali. Sebelumnya, dari pengungkapan kasus narkoba khusus Agustus 2019 lalu, Tim Opsnal Resnarkoba Polresta Denpasar dan Satgas counter transnational and organized crime (CTOC) Polda Bali mengungkap 29 kasus narkoba dan menggulung 32 orang tersangka dengan barang bukti yang disita yakni sabu seberat 170,53 gram, ekstasi 11 butir dan ganja 38,10 gram.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- BWF World Tour Finals 2025: Sabar-Reza Takluk dari Wakil Korsel
- Libur Akhir Tahun, Ini Tips Aman Berkendara Jarak Jauh
- Menteri Nusron Minta Pelayanan Pertanahan Cepat dan Bersih
- Apple Izinkan Toko Aplikasi Alternatif di Jepang, Komisi 5 Persen
- Menaker Yassierli: WFA 29 sampai 31 Desember Tak Kurangi Upah
- Sleman Hentikan Infrastruktur Sampah 2026, Fokus Transfer Depo
- Amnesty Kecam Kepala Menteri Bihar Usai Tarik Hijab Perempuan di India
Advertisement
Advertisement





