OJK Cabut Izin 9 BPR dan BPRS Sepanjang 2026, Ini Daftarnya
OJK telah mencabut izin usaha sembilan BPR dan BPRS sepanjang 2026. Simak daftar bank yang ditutup serta alasan pencabutan izinnya.
Sejumlah orang yang diduga aparat Divisi Propam Polda Jateng melakukan penyelidikan di tempat hiburan karaoke Excellent di Bandungan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Kamis (5/9 - 2019). (Semarangpos.com/PR Excellent Bandungan)
Harianjogja.com, SEMARANG- Sejumlah polisi di Semarang, Jawa Tengah ketahuan keluyuran saat jam dinas.
Direktur Reserse Narkotika Polda Jawa Tengah Kombes Pol Wachyono mengakui adanya empat oknum anggotanya pergi ke sebuah tempat karaoke di kawasan wisata Bandungan, Kabupaten Semarang, dan mengamuk di tempat hiburan itu dan meninggalkan tugas saat jam dinas.
"Mereka piket, pergi meninggalkan piket ke tempat hiburan, bikin gaduh," kata Wachyono di Semarang, Jumat (6/9/2019).
Menurut dia, keempat anggotanya itu sudah diserahkan ke Paminal Bidang Propam Polda Jawa Tengah untuk proses lebih lanjut.
Ia mendukung tindakan tegas Propam terhadap keempat anak buahnya itu. Jika terbukti bersama, keempat polisi tersebut akan dipindah dari Direktorat Reserse Narkotika.
Sebelumnya diberitakan, empat anggota polisi dilaporkan mengamuk di tempat karaoke Excellent di kawasan wisata Bandungan, Kabupaten Semarang, Kamis (5/9/2019) dini hari, diduga akibat ditagih untuk membayar uang jasa tempat bernyanyi itu sekitar Rp1,9 juta.
Pengelola tempat karaoke, Pristyono membenarkan peristiwa yang sempat menyebabkan keempat oknum polisi tersebut enggan membayar tagihan yang diberikan itu.
Ia menjelaskan, kejadian itu bermula ketika empat polisi tersebut datang dan memesan salah satu ruang karaoke di tempat tersebut.
"Setelah bernyanyi tiga jam, keempatnya menuju kasir untuk menyelesaikan pembayaran," katanya. Namun, keempat polisi tersebut emosi karena harus membayar sekitar Rp1,9 juta.
Karena dianggap tagihannya tidak wajar, kata dia, keempatnya hanya bersedia membayar Rp1,7 juta.
"Padahal tarif itu sudah termasuk pajak 15 persen sesuai ketentuan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
OJK telah mencabut izin usaha sembilan BPR dan BPRS sepanjang 2026. Simak daftar bank yang ditutup serta alasan pencabutan izinnya.
Mbah Rabikem, 80 tahun, masih setia membuat jenang upih khas Sleman. Kuliner tradisional ini diracik hingga 7 jam dan selalu ludes terjual.
Pendiri Telegram Pavel Durov masuk DPO internasional Rusia dan terancam hukuman seumur hidup atas dugaan memfasilitasi terorisme.
BYD akan meresmikan pabrik di Indonesia dalam 1-2 bulan. M6 EV, M6 DM, dan Atto 1 kini sudah diproduksi secara lokal.
Port FC bermain imbang 2-2 melawan Persija Jakarta di Grup B Piala Presiden 2026 dan tetap bertahan di puncak klasemen sementara.
Jembatan Dodogan-Pokoh di Bantul mulai diperbaiki setelah putus akibat banjir bandang. Proyek senilai Rp1,9 miliar ditargetkan selesai Desember 2026.