Advertisement
Dirut PTPN III Diduga Terima SG$345.000 Terkait Suap Distribusi Gula
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia di Jakarta. -Bisnis.com - Samdysara Saragih
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III) Dolly Pulungan diduga menerima fee sebesar SG$345 ribu dari pemilik dari PT Fajar Mulia Transindo, Pieko Nyotosetiadi.
Dolly dan Pieko ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Pemasaran PTPN III (Persero) I Kadek Kertha Laksana terkait dugaan suap distribusi gula di PTPN III pada tahun 2019.
Advertisement
Penetapan tersangka ini menyusul kegiatan tangkap tangan di Jakarta dan menjaring lima orang pada Senin dan Selasa (2-3/9/2019).
Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif mengatakan, mulanya perusahaan Pieko bernama PT Fajar Mulia Transindo yang bergerak di bidang distribusi gula ditunjuk menjadi pihak swasta dalam skema long term contract dengan PTPN III (Persero) pada awal tahun 2019.
Dalam kontrak ini, kata Laode, pihak swasta mendapat kuota untuk mengimpor gula secara rutin setiap bulan selama kontrak berlangsung. Adapun di PTPN III, terdapat aturan internal mengenai kajian penetapan harga gula bulanan.
Pada penetapan harga tersebut, harga gula disepakati oleh tiga komponen yaitu PTPN III, pengusaha gula yaitu Pieko dan Arum Sabil selaku Ketua Umum Dewan Pembina Asosiasi Petani Tebu Republik Indonesia (APTRI).
Laode mengatakan pada 31 Agustus 2019 terjadi pertemuan antara Pieko, Dirut PTPN III Dolly Pulungan dan Ketua APTRI Arum Sabil di Hotel Shangrila.
"Terdapat permintaan DPU [Dolly Pulungan] ke PNO [Pieko Nyotosetiadi] karena DPU membutuhkan uang terkait persoalan pribadinya untuk menyelesaikannya melalui ASB [Arum Sabil]," kata Laode dalam konferensi pers, Selasa (3/9/2019).
Selanjutnya, menindaklanjuti pertemuan tersebut, Dolly meminta Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana untuk menemui Pieko guna menindaklanjuti permintaan uang sebelumnya.
"Uang 345 ribu dolar Singapura diduga merupakan fee terkait dengan distribusi gula yang termasuk ruang lingkup pekerjaan PTPN III," kata Laode.
Adapun dalam kronologi OTT ini, KPK mengamankan pengelola Money Changer di Jakarta Freddy Tandou; orang kepercayaan Pieko, Ramlin; pegawai Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) Corry Luca; Direktur Pemasaran PTPN III yang juga Komut PT KPBN, I Kadek Kertha Laksana; dan Dirut PT KPBN Edward S. Ginting.
Sementara itu, tersangka Pieko Nyotosetiadi dan Dolly Pulungan belum ditahan KPK.
"KPK mengimbau agar PNO [Pieko Nyotosetiadi] dan DPU [Dolly Pulungan] segera menyerahkan diri ke KPK" kata Laode.
Sebagai pihak yang diduga pemberi Pieko Nyotosetiadi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun sebagai pihak yang diduga penerima, Dolly dan Kadek Kertha disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
KRL Palur Jogja Berangkat Pagi Mulai Jam 4.55 WIB pada 20 Maret 2026
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Cek Jadwal Lengkap KA Bandara YIA Keberangkatan Kamis 19 Maret 2026
- Jadwal KRL Palur Jogja Kamis 19 Maret 2026 Dimulai Pukul 04.55 WIB
- Sleman Siap Sambut Ledakan Wisatawan Lebaran 2026
- KRL Jogja Solo Siapkan 12 Jadwal Keberangkatan pada 19 Maret 2026
- Tol Solo-Kertosono Mulai Ramai, Arus Mudik Menguat
- Pemkot Jogja Pastikan Wisatawan Lebaran Mendapat Layanan Bak Raja
- Tinggal Mudik? Ini Cara Amankan Listrik di Rumah
Advertisement
Advertisement








