Advertisement
Bendera Bintang Kejora Berkibar di Kantor Gubernur Papua, Lukas Enembe: Nanti Turun Sendiri Jangan Dipaksa
Gubernur Papua Lukas Enembe. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, BOGOR- Gubernur Papua Lukas Enembe membela mahasiswa demonstran terkait pengibaran bendera Bintang Kejora.
Ia mengatakan, bendera Bintang Kejora hingga saat ini masih berkibar di kantor Gubernur Papua. Hal tersebut terjadi setelah adanya aksi unjuk rasa massa menentang rasisme dan penghinaan ras di Jayapura, Papua, Kamis 29 Agustus 2019.
Advertisement
"Di kantor Gubernur mereka kasih naik sampai hari ini masih ada. Itu hanya mahasiswa bukan gerakan separatis," kata Lukas usai nyelawat di Rumah SBY di Puri Cikeas, Bogor Jawa Barat, Sabtu (31/8/2019).
Dia pun meminta kepada Polda Papua agar tidak menurunkan paksa bendera bintang kejora di kantornya itu, dikarenakan itu bisa menuai konflik dan menyebabkan Papua begejolak.
BACA JUGA
"Jangan ada konflik karena ada Bintang Kejora saya sudah bilang ke Polda biar nanti turun sendiri jangan dipaksa," tuturnya.
Menurut Lukas, menertibkan Bintang Kejora sangatlah sulit, sebab Bintang Kejora merupakan sebagian dari ideologi masyarakat Papua. "Bintang Kejora itu sebagian dari ideologi mereka jadi sangat susah harus secara menyeluruh," ucapnya.
Dirinya menyampaikan ke masyarakat Papua kalau sampai sekarang Papua masih satu kesatuan dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan jangan memaksakan diri merdeka. Sebaiknya, mengajak untuk bagaimana membangun bangsa Indonesia karena masyarakat papua punya hak untuk tinggal di mana saja dan punya kesempatan yang sama.
"Kita masih satu kesatuan negara republik Indonesia jangan maksakan diri merdeka. Merdeka yang mereka sampaikan itu memaksakan diri, kita mengajak untuk membangun bangsa Indonesia," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Malioboro Jadi Kawasan Full Pedestrian, Kendaraan BBM Dilarang Masuk
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Sampah Kepung Pantura Tambaklorok, Nelayan Semarang Tertekan
- Hujan dan Angin Terjang Sleman, Pohon Tumbang hingga Angkringan Roboh
- Pemuda Indonesia Timur Siap Jaga Keamanan DIY Lewat Jalur Profesional
- Gol Jung Antar Persib Taklukkan Persis, Maung Bandung Kokoh di Puncak
- Drama Penalti Antar Persiba Bantul ke Semifinal Liga Nusantara
- Tiket Kereta Lebaran 2026 Mulai Dibuka, KAI Ingatkan Antisipasi Lonjak
- Grand Filano Touring: Akhirnya Bisa Main Padel Bolo
Advertisement
Advertisement



