Advertisement
Polri Tetapkan 30 Orang Tersangka Kerusuhan di Papua

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kerusuhan di Papua ditangani secara seriur oleh Kepolisian. Polisi telah menetapkan 30 orang tersangka di balik aksi unjuk rasa berakhir ricuh di Kota Jayapura, Papua pada Kamis 29 Agustus 2019 lalu.
"Massa yang telah ditetapkan sebagai tersangka sebanyak 30 orang," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo kepada Okezone di Jakarta, Sabtu (31/8/2019).
Dedi menjelaskan, para tersangka ini melakukan beberapa tindakan. Seperti 17 orang di antaranya diduga melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP.
Kemudian, tujuh orang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) sebagaimana dalam Pasal 365 KUHP. Lalu ada satu orang diduga melakukan tindak pidana pembakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 KUHP.
"Lalu ada tiga orang diduga melakukan tindak pidana di muka umum dengan lisan, tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan yang dapat dihukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan terakhir dua orang melakukan tindak pidana membawa senjata tajam tanpa izin sebagaimana dalam Pasal 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951," tuturnya.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti yakni pisau, benda tajam, batu, ketapel, laptop, sepeda motor, mobil, barang jarahan berupa sembako, serta alat musik organ.
Sementara kondisi Kota Jayapura secara keseluruhan kini telah berangsur kondusif. Arus lalu lintas nampak lancar meski masih belum seramai di hari biasa. Nampak pula aktivitas jual beli di Pasar Youtefa Abepura pada Sabtu pagi berjalan normal seperti biasa.
Advertisement
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Hadiri Parade Militer China, Prabowo Jabat Erat Tangan Xi Jinping
- KPK Periksa Anggota DPR RI Iman Adinugraha di Kasus CSR BI-OJK
- Kasus Penemuan 5 Jenazah dalam Satu Liang di Indramayu, Ini Kata Polisi
- Unpas Bandung Tegaskan Mahasiswanya Bubarkan Diri Sebelum Terjadi Kericuhan
- TNI Ajak Ormas Terlibat Dalam Aksi Pam Swakarsa
- Sidang Etik Kasus Ojol Dilindas Rantis, Danyon Brimob Terancam Dipecat
- KPAI Ungkap Pelajar Ikut Aksi Demo Karena Ajakan Alumni
Advertisement
Advertisement