Advertisement
Ada Kasus Korupsi oleh Kades di Karanganyar, Bupati Beri Peringatan Keras

Advertisement
Harianjogja.com, KARANGANYAR - Para kepala desa diberi peringatan keras agar berhati-hati jangan sampai tergoda untuk melakukan tindak pidana korupsi. Hal tersebut disampaikan Bupati Karanganyar, Juliyatmono.
Peringatan itu disampaikan Yuli, sapaan akrab Bupati, saat dimintai tanggapannya terkait penahanan Kepala Desa (Kades) Girimulyo, Kecamatan Ngargoyoso, Suparno, yang diduga melakukan korupsi dana desa dan program PTSL.
Advertisement
Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar menahan Suparno setelah memeriksanya untuk kali pertama sebagai tersangka, Senin (26/8/2019). Suparno dititipkan di Rutan Kelas IA Solo.
"Saya ingatkan semua hati-hati. Ini peringatan keras. Saya kira kejadian itu sudah menjadi peringatan. Berkali-kali saya ingatkan agar melaksanakan tugas dengan baik. Fokus saat ini membangun desa. Dana di desa ini kan cukup besar. Oleh karena itu manfaatkan dengan baik supaya desa menggeliat. Ini warning bagi kepala desa, siapa pun, lebih cermat, hati-hati," kata Bupati saat ditemui wartawan, Selasa (27/8/2019).
Bupati mengingatkan kepala desa maupun perangkat desa agar transparan hingga hal terkecil saat menggunakan anggaran desa. Warga berhak tahu penggunaan anggaran tersebut.
Menurut dia, transparansi menjadi bagian dari pelayanan publik. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar menginstruksikan pemerintah desa menempel pengumuman penggunaan dana di desa sejak 2014. Masyarakat diharapkan ikut mengawasi penggunaan anggaran desa.
"Pengawasan melibatkan Inspektorat sudah secara reguler, sejak tahap menyusun, mencairkan, dan pertanggungjawaban. Apalagi menjelang pilkades. Warning! Saat mereka [perangkat desa, kades] melakukan kesalahan, Pemkab sudah berupaya optimal. Kami mendampingi, mengingatkan, dan membina lebih dari cukup. Saking seringnya, malah ndablek," ujar dia.
Terkait Kades Girimulyo yang ditahan, Bupati menyampaikan jabatannya untuk sementara akan diisi sekretaris desa (sekdes) Girimulyo. Pemkab akan mengikuti perkembangan kasus itu hingga berkekuatan hukum tetap.
"Tetap diikuti prosesnya. Tetapi pemerintahan desa harus tetap jalan. Kami segera memberikan surat rekomendasi. Kalau secara administrasi segera kami terbitkan surat penjabat kades, Sekdes-nya [yang akan mengisi sementara waktu]. [Kasus itu] enggak akan berpengaruh pada pemerintahan desa. Pemerintahan desa tetap jalan."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : solopos.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kementerian HAM Menjadi Penjamin Pelaku Persekusi Retret, DPR Bertanya Alasannya
- Kementerian Sosial Pastikan Pembangunan 100 Sekolah Rakyat Dimulai September 2025
- KPK akan Pelajari Dokumen Terkait Kunjungan Istri Menteri UMKM ke Eropa
- Donald Trump Ingin Gelar UFC di Gedung Putih
- Indonesia Siap Borong Alutsista dari AS
Advertisement

Perizinan Penambangan di DIY Dibatasi Sebulan, Penggunaan Alat Disesuaikan dengan Lokasi Tambang
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- 3 Event Balap Akan Digelar di Sirkuit Mandalika di Bulan Juli 2025
- Bayar PBB Kini Bisa Gunakan Aplikasi Lokal, Ini Caranya
- 500 Ribu Orang Terdampak Aksi Mogok Petugas di Bandara Prancis
- 29 Penumpang KMP Tunu Pratama Jaya Masih Belum Ditemukan, SAR Lanjutkan Pencarian
- Gempa Jepang: Warga Panik dengan Ramalan Komik Manga, Pemerintah Setempat Bantah Ada Keterkaitan
- Kebakaran di California AS Meluas hingga 70.800 Hektare Lahan
- 1.469 Guru Siap Mengajar di 100 Sekolah Rakyat
Advertisement
Advertisement