Advertisement
Begini Kata JK Soal Eks Napi Koruptor Dilarang Maju Pilkada
ilustrasi. - dok
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan larangan eks napi koruptor dilarang maju Pilkada serentak 2020 bisa masuk ke dalam undang-undang apabila sudah disetujui oleh pemerintah dan DPR.
Usulan tersebut mulanya dilemparkan oleh KPK dan ditanggapi baik oleh KPU RI.
Advertisement
"Otomatis semuanya itu kalau disetujui oleh DPR dan Pemerintah bisa (masuk ke) UU seharusnya," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2019).
JK menuturkan, UU No.7/2017 tentang Pemilu tidak akan lama lagi mendapatkan evaluasi terutama dari partai politik pasca penyelenggaraan Pemilu 2019.
BACA JUGA
"Ini kan UU pemilu saya kira tidak lama lagi akan banyak evaluasi dari partai partai, seperti pemilu bersamaan dengan pilpres apakah terbuka atau tertutup, saya kira akan dievaluasi," ujarnya.
Di sisi lain, Ketua KPU RI Arief Budiman berharap kalau pelarangan eks napi koruptor itu bisa masuk ke dalam UU yang berlaku.
Arief mengatakan selama ini aturan tersebut hanya tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) No.20/2018 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten dan kota.
Dalam Pasal 7 Ayat 1 huruf h tertera bahwa pendaftar bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi. Namun peraturan yang disahkan KPU pada 30 Juni 2019 itu hanya untuk caleg yang maju pada Pileg 2019.
Arief berharap kalau larangan itu juga bisa diterapkan pada Pilkada 2020 dengan masuk ke dalam UU tentang pemilu. Dirinya juga mengatakan kalau keputusan akhir ada di tangan DPR serta pemerintah.
Meski demikian, KPU berharap DPR dan pemerintah bisa merespon cepat dan merevisi UU untuk memasukan larangan tersebut.
"KPU kan sudah pernah menyampaikan ini sebenarnya. Baik kepada pemerintah dan DPR. Mudah-mudahan mereka bisa merespons dengan cepat dan baik sehingga revisi UU bisa memasukkan salah satu poin ini," kata Arief.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Badan Geologi Pantau Ketat 127 Gunung Api Aktif di Indonesia
- Libur Nataru, KLH Prediksi Sampah Nasional Naik 59 Ribu Ton
- Lebih dari 4 Juta Senjata Beredar, Australia Luncurkan Buyback Nasion
- KPK Tangkap Enam Orang dalam OTT di Kalimantan Selatan
- Kakak Sulung Berpulang, Unggahan Atalia Praratya Mengharukan
Advertisement
Advertisement
Sate Klathak Mbah Sukarjo Hadirkan Kuliner Khas di Pusat Kota
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Lengkap KRL Jogja-Solo Minggu 21 Desember 2025
- SIM Keliling Polda DIY Hadir Lagi, Ini Jadwal Desember
- Jadwal Lengkap KA Bandara YIA-Tugu Minggu Ini
- Haaland Menggila, Manchester City Kudeta Puncak Klasemen
- Lengkap! Jadwal SIM Keliling Kota Jogja Desember 2025
- Liverpool Tekuk Tottenham 2-1, The Reds Naik ke Posisi Lima
- Jadwal KRL Solo-Jogja Minggu, Tarif Rp8.000 Sekali Jalan
Advertisement
Advertisement




