Advertisement
Diamuk Massa, Perampok Toko Emas di Magetan Ternyata Teroris JAD
Senin, 26 Agustus 2019 - 15:37 WIB
Nina Atmasari
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-- Pelaku perampokan Toko Emas Dewi Sri di Jalan Raya Tabon Magetan Jawa Timur yang sempat diamuk massa beberapa waktu lalu ternyata adalah terduga tindak pidana terorisme.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa pelaku sempat membawa kabur uang tunai Rp10 juta dan sejumlah emas dari toko tersebut.
Namun sempat digagalkan oleh masyarakat yang tengah memergokinya di tempat parkiran, hingga akhirnya diamuk massa atas nama Yunus Trianto, sementara temannya melarikan diri.
"Pelaku sempat menodongkan senjata api yang ternyata pistol mainan. Ternyata dia merupakan simpatisan JAD (Jamaah Ansharut Daullah) ISIS," tuturnya, Senin (26/8).
Menurut Dedi, pelaku kini sudah diamankan oleh Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror dan diperiksa intensif agar kasus dugaan tindak pidana terorisme itu bisa dikembangkan ke tersangka lain.
"Saat ini tim sedang mengembangkan perkara itu untuk menangkap pelaku lainnya," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gelombang I Pemberangkatan Jemaah Calon Haji ke Tanah Suci Dijadwalkan 12 Mei 2024
- Diserang Israel, Iran Sebut Fasilitas Nuklir Aman dan Siap Membalas dengan Rudal
- Respons Serangan Israel, Iran Aktifkan Pertahanan Udara dan Tangguhkan Penerbangan Sipil
- Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel
- 2 Oknum Pegawai Lion Air Jadi Sindikat Narkoba, Begini Modus Operasinya
Advertisement
Pansus DPRD DIY Mulai Bahas Perubahan Aturan Soal Pengisian Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur
Jogja
| Jum'at, 19 April 2024, 21:47 WIB
Advertisement
Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter
Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB
Advertisement
Berita Populer
- Ini Dia 4 Aturan Baru Visa Umrah yang Diterbitkan Arab Saudi
- Cabuli Santri, Pengasuh Pesantren Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
- Hari Warisan Dunia Tekankan Peran Anak Muda sebagai Pelestari Warisan Budaya Berkelanjutan
- Prabowo Minta Pendukungnya Tidak Melakukan Aksi di Gedung MK
- Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel
- Kejagung Telusuri Asal Usul Jet Pribadi Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis
- Pembangunan Tol Palembang Betung Ditarget Selesai pada 2024
Advertisement
Advertisement