Advertisement
Hong Kong Bebaskan Staf Konsulat Inggris
Unjuk rasa menentang RUU ekstradisi di Hong Kong. - AFP
Advertisement
Harianjogja.com, SHANGHAI--Seorang anggota staf Konsulat Inggris di Hong Kong yang ditahan di kota perbatasan China, Shenzhen, telah dibebaskan pada Sabtu (24/8/2019).
Karyawan konsulat tersebut, Simon Cheng, ditahan selama 15 hari karena melanggar aturan keamanan umum, kata Kepolisian Distrik Luohu, Shanzen, melalui Weibo, media sosial semacam Twitter.
Advertisement
Polisi Hongkong sebagaimana dikutip Antara mengatakan Cheng telah dibebaskan pada Sabtu sesuai jadwal dan bahwa hak hukum dan kepentingan-kepentingannya sudah dipenuhi.
Polisi juga mengatakan Cheng telah memberikan penjelasan atas tuduhan-tuduhan yang dikenakan terhadapnya.
BACA JUGA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bareskrim Temukan Bukti Unsur Pidana Ilegal Logging Garoga Sumut
- Gubernur Jabar Ingatkan Bandung Raya Rawan Tenggelam
- PBNU: Rapat Pleno Hotel Sultan Tak Sah dan Langgar AD/ART
- Gunung Anak Krakatau Waspada, Polda Banten Minta Warga Siaga
- Bulog Pastikan Pengalihan Beras untuk Bencana Tak Ganggu Stok Nataru
Advertisement
Jembatan Kewek Ditutup, Arus ke Malioboro Dialihkan Lewat Kridosono
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Capaian DPRD Kulonprogo 2025: Tuntaskan Produk Hukum dan Pengawasan
- Enam KEK Baru Menunggu Restu Presiden Prabowo
- Inspektorat Siap Audit Dugaan Korupsi di Kalurahan Ngunut Playen
- Realisasi Anggaran Pangan 2025 Baru 64,6 Persen
- BPN Sleman Gelar Musyawarah Ulang Terkait Ganti Rugi Tol Jogja-Solo
- Kemdiktisaintek: 60 Perguruan Tinggi Rusak Akibat Banjir
- Fenomena Air Surut Bugel Kulonprogo Bikin Heboh, Ini Penjelasan SRI
Advertisement
Advertisement




