Advertisement
Lokasi Ibu Kota Baru Akan Diumumkan Tahun Ini, Regulasi Ditarget Selesai Tahun Depan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Himawan Hariyoga, Tim Komunikasi Pemindahan Ibu Kota Negara Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas mengungkakan Pemerintah menargetkan payung hukum dan badan otorita pemindahan ibu kota rampung pada tahun 2020.
Himawan mengatakan lokasi ibu kota pemerintahan yang baru akan diumumkan tahun ini. Setelah itu ada tiga hal yang harus dikerjakan, yakni penyusunan regulasi atau payung hukum, masterplan, dan kelembagaan berupa badan otorita. Pasalnya regulasi itu juga akan merumuskan pula undang-undang ibu kota yang baru.
Advertisement
"Kelembagaan itu rencananya nanti dikelola oleh Badan Otorita. Bukan Pemda," jelas Himawan di Kantor Bappenas, Selasa (20/8/2019).
Dia merincikan bahwa rencana badan otorita juga memerlukan payung hukum untuk memastikan pembangunan ibu kota berjalan sampai 2045. Nantinya badan otorita yang akan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Adapun tujuan pembentukan badan otorita adalah untuk mengurus pengelolaan aset di ibu kota baru maupun di ibu kota yang lama, Jakarta.
Hasil pengelolaan aset yang menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) menurut Himawan akan menjadi sumber pembiayaan ibu kota dari mulai pembangunan 2021-2045.
"Itu dibangun baru dan juga perlu pengelolaan aset yang tidak terlalu kaku," sambungnya.
PENGELOLAAN ASET
Himawan menegaskan kerja sama pengelolaan aset akuntabilitas dijaga. Dia menegaskan karena hasil PNBP ini menyangkut biaya besar mengingat nilai aset tergantung dari besar dan lokasi aset tersebut.
"Jadi jangan sampai terjadi salah hitung. Sengaja maupun ga sengaja, tetapi dilihat mana yang paling optimal," tuturnya.
Himawan memastikan ketika lokasi ini ditentukan selanjutnya pembangunan itu akan masuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN,) 2024 sampai 2029.
"RPJMN 2005-2025 nanti disesuaikan. Nanti 2025 dibuat lagi 20 tahun. Nah disitu masukan juga," tuturnya.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Bambang PS. Brodjonegoro menyatakan skema pengelolaan aset sudah disiapkan.
"Peraturan saya lupa permenkeu atau aturan apa mengenai kerjasama pemanfaatan aset itu sudah ada," papar Bambang.
Dia juga menyatakan Bappenas akan memakai opsi skema yang tersedia sehingga tidak perlu merumuskan skema yang baru.
Bambang menambahkan proses pembangunan awal dimulai 2021-2024 sampai pemindahan warga ke lokasi.
"Kemudian harapannya agar pemerintah berikutnya melanjutkan, itu diperkuat dengan UU," terang Bambang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Solopos.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gelombang I Pemberangkatan Jemaah Calon Haji ke Tanah Suci Dijadwalkan 12 Mei 2024
- Diserang Israel, Iran Sebut Fasilitas Nuklir Aman dan Siap Membalas dengan Rudal
- Respons Serangan Israel, Iran Aktifkan Pertahanan Udara dan Tangguhkan Penerbangan Sipil
- Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel
- 2 Oknum Pegawai Lion Air Jadi Sindikat Narkoba, Begini Modus Operasinya
Advertisement
Alert! Stok Darah di DIY Menipis, PMI Dorong Instansi Gelar Donor Darah
Advertisement
Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Tok! MK Bacakan Putusan Hasil Sengketa Pilpres pada Senin 22 April Mendatang
- Ingin Kawal Demokrasi, Barikade 98 Mengajukan Diri Jadi Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres
- Densus 88 Menangkap Lagi Satu Terduga Teroris, Total Delapan Orang
- Pilgub Jakarta 2024, Demokrat Bakal Calonkan Dede Yusuf
- Darurat, Kasus Demam Berdarah di Amerika Tembus 5,2 Juta, 1.800 Orang Meninggal
- Diserang Israel, Iran Sebut Fasilitas Nuklir Aman dan Siap Membalas dengan Rudal
- Gelombang I Pemberangkatan Jemaah Calon Haji ke Tanah Suci Dijadwalkan 12 Mei 2024
Advertisement
Advertisement