Advertisement

Lokasi Ibu Kota Baru Akan Diumumkan Tahun Ini, Regulasi Ditarget Selesai Tahun Depan

Gloria Fransisca Katharina Lawi
Rabu, 21 Agustus 2019 - 08:47 WIB
Nina Atmasari
Lokasi Ibu Kota Baru Akan Diumumkan Tahun Ini, Regulasi Ditarget Selesai Tahun Depan Menteri PPN/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Bambang Brodjonegoro memegang peta Pulau Kalimantan di sela-sela wawancara tentang rencana pemindahan lokasi ibu kota, di Kantor Kementerian PPN, Jakarta, Selasa (30/7/2019). - ANTARA/Wahyu Putro A

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Himawan Hariyoga, Tim Komunikasi Pemindahan Ibu Kota Negara Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas mengungkakan Pemerintah menargetkan payung hukum dan badan otorita pemindahan ibu kota rampung pada tahun 2020.

 Himawan mengatakan lokasi ibu kota pemerintahan yang baru akan diumumkan tahun ini. Setelah itu ada tiga hal yang harus dikerjakan, yakni penyusunan regulasi atau payung hukum, masterplan, dan kelembagaan berupa badan otorita. Pasalnya regulasi itu juga akan merumuskan pula undang-undang ibu kota yang baru.

Advertisement

"Kelembagaan itu rencananya nanti dikelola oleh Badan Otorita. Bukan Pemda," jelas Himawan di Kantor Bappenas, Selasa (20/8/2019).

Dia merincikan bahwa rencana badan otorita juga memerlukan payung hukum untuk memastikan pembangunan ibu kota berjalan sampai 2045. Nantinya badan otorita yang akan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Adapun tujuan pembentukan badan otorita adalah untuk mengurus pengelolaan aset di ibu kota baru maupun di ibu kota yang lama, Jakarta.

Hasil pengelolaan aset yang menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) menurut Himawan akan menjadi sumber pembiayaan ibu kota dari mulai pembangunan 2021-2045.

"Itu dibangun baru dan juga perlu pengelolaan aset yang tidak terlalu kaku," sambungnya.

PENGELOLAAN ASET

Himawan menegaskan kerja sama pengelolaan aset akuntabilitas dijaga. Dia menegaskan karena hasil PNBP ini menyangkut biaya besar mengingat nilai aset tergantung dari besar dan lokasi aset tersebut.

"Jadi jangan sampai terjadi salah hitung. Sengaja maupun ga sengaja, tetapi dilihat mana yang paling optimal," tuturnya.

Himawan memastikan ketika lokasi ini ditentukan selanjutnya pembangunan itu akan masuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN,) 2024 sampai 2029.

"RPJMN 2005-2025 nanti disesuaikan. Nanti 2025 dibuat lagi 20 tahun. Nah disitu masukan juga," tuturnya.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Bambang PS. Brodjonegoro menyatakan skema pengelolaan aset sudah disiapkan.

"Peraturan saya lupa permenkeu atau aturan apa mengenai kerjasama pemanfaatan aset itu sudah ada," papar Bambang.

Dia juga menyatakan Bappenas akan memakai opsi skema yang tersedia sehingga tidak perlu merumuskan skema yang baru.

Bambang menambahkan proses pembangunan awal dimulai 2021-2024 sampai pemindahan warga ke lokasi.

"Kemudian harapannya agar pemerintah berikutnya melanjutkan, itu diperkuat dengan UU," terang Bambang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Solopos.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Alert! Stok Darah di DIY Menipis, PMI Dorong Instansi Gelar Donor Darah

Jogja
| Sabtu, 20 April 2024, 13:47 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement