Advertisement
Nonton Bareng Liga Inggris, Jangan Lupa Urus Izin
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA - Pecinta sepakbola tanah air semakin dimanjakan Mola TV, karena sebagai pemegang seluruh hak siar Premier League di Indonesia untuk jangka tiga musim ke depan (2019-2022). Hanya saja, masyarakat diingatkan agar tidak melanggar hak siar jika tidak ingin berhadapan dengan hukum.
Chief of Distribution & Broadcast Mola TV, Ayi Farid Wajid mengingatkan kepada pihak yang secara komersial menggelar agenda nonton bareng (nobar) harus memiliki izin dari pemegang hak siar. Sebab, Mola TV bisa menuntut secara hukum pihak-pihak yang secara komersil menggelar nonton bareng tanpa izin.
Advertisement
"Nanti ada tim yang melakukan sweeping di acara nonton bareng, jika tidak berizin kami akan persuasif mengingatkan dulu, tapi kalau tetap tidak patuh yang akan kami lanjutkan secara hukum," jelasnya dalam rilis yang diterima Harian Jogja, Rabu (14/8/2019).
Mola TV sendiri bekerjsama dengan Matrix dan Mix untuk menyiarkan siaran langsung Premier League. "Fasilitas ini untuk memudahkan pecinta bola, menyaksikan siaran langsung sepakbola dunia. Mola Matrix merupakan layanan baru yang dibentuk oleh Mola TV dan operator parabola Matrix TV, untuk menghadirkan kanal Mola TV ke pengguna parabola," kata Bobby Christoffer selaku COO MIX.
Menurut Bobby, penayangan Premier League di Indonesia itu untuk memberikan kenyamanan bagi individu atau komunitas pecinta bola dalam menyaksikan Premier League di tempat-tempat favorit, baik bersama keluarga maupun teman. "Bagi venue atau usaha koemersial yang menyelenggarakan program ini, kami akan memastikan bahwa penyelenggaraan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,'' katanya.
'CEO Matrix TV, Hari Julianto Gunarso mengatakan, untuk daerah perumahan, memanfaatkan jaringan Matrix, saat ini sudah mencapai seluruh daerah di Indonesia. Dengan daya cakup yang luas, lanjut dia, pihaknya berharap agar layanan Mola Matrx ini dapat menjadi konten yang berkualitas, berguna, bermanfaat dan menghibur masyarakat.
Kanit 1 Subdit 4 Tipidter Bareskrim Mabes Polri AKBP Amir Hamzah menegaskan dalam konteks ini kepolisian akan melaksanakan apa yang sudah ditentukan dalam undang-undang khususnya tentang hak siar. "Kami akan bertindak sesuai aturan dan ketentuan yang sudah ada. Termasuk hak bagi yang memiliki izin hak siar. Jika tidak memiliki izin tentu ada sanksinya selama dua tahun dan denda yang cukup besar," ujar dia
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gelombang I Pemberangkatan Jemaah Calon Haji ke Tanah Suci Dijadwalkan 12 Mei 2024
- Diserang Israel, Iran Sebut Fasilitas Nuklir Aman dan Siap Membalas dengan Rudal
- Respons Serangan Israel, Iran Aktifkan Pertahanan Udara dan Tangguhkan Penerbangan Sipil
- Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel
- 2 Oknum Pegawai Lion Air Jadi Sindikat Narkoba, Begini Modus Operasinya
Advertisement
Putusan Banding Turun, Vonis Mari Terdakwa Waliyin dan Ridduan Jadi Penjara Seumur Hidup
Advertisement
Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter
Advertisement
Berita Populer
- Jokowi Siapkan Rancangan Kerja untuk Prabowo, Begini Detailnya
- MK Sudah Terima 33 Pengajuan Sahabat Pengadilan Kasus Sengketa Pilpres 2024, Ini Daftarnya
- Bawa Sabu-Sabu 5 Kg dan Ribuan Pil Ekstasi, Penumpang Pesawat Diamankan Petugas Bandara Soetta
- Posko THR Resmi Ditutup, Total Ada 1.539 Aduan selama Lebaran Tahun Ini
- Ini Dia 4 Aturan Baru Visa Umrah yang Diterbitkan Arab Saudi
- Polisi Sebut Pengemudi Fortuner Ugal-ugalan Buang Pelat Nomor TNI di Lembang
- Cabuli Santri, Pengasuh Pesantren Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Advertisement
Advertisement