Advertisement
Nonton Bareng Liga Inggris, Jangan Lupa Urus Izin
Ilustrasi futsal - JIBI
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA - Pecinta sepakbola tanah air semakin dimanjakan Mola TV, karena sebagai pemegang seluruh hak siar Premier League di Indonesia untuk jangka tiga musim ke depan (2019-2022). Hanya saja, masyarakat diingatkan agar tidak melanggar hak siar jika tidak ingin berhadapan dengan hukum.
Chief of Distribution & Broadcast Mola TV, Ayi Farid Wajid mengingatkan kepada pihak yang secara komersial menggelar agenda nonton bareng (nobar) harus memiliki izin dari pemegang hak siar. Sebab, Mola TV bisa menuntut secara hukum pihak-pihak yang secara komersil menggelar nonton bareng tanpa izin.
Advertisement
"Nanti ada tim yang melakukan sweeping di acara nonton bareng, jika tidak berizin kami akan persuasif mengingatkan dulu, tapi kalau tetap tidak patuh yang akan kami lanjutkan secara hukum," jelasnya dalam rilis yang diterima Harian Jogja, Rabu (14/8/2019).
Mola TV sendiri bekerjsama dengan Matrix dan Mix untuk menyiarkan siaran langsung Premier League. "Fasilitas ini untuk memudahkan pecinta bola, menyaksikan siaran langsung sepakbola dunia. Mola Matrix merupakan layanan baru yang dibentuk oleh Mola TV dan operator parabola Matrix TV, untuk menghadirkan kanal Mola TV ke pengguna parabola," kata Bobby Christoffer selaku COO MIX.
BACA JUGA
Menurut Bobby, penayangan Premier League di Indonesia itu untuk memberikan kenyamanan bagi individu atau komunitas pecinta bola dalam menyaksikan Premier League di tempat-tempat favorit, baik bersama keluarga maupun teman. "Bagi venue atau usaha koemersial yang menyelenggarakan program ini, kami akan memastikan bahwa penyelenggaraan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,'' katanya.
'CEO Matrix TV, Hari Julianto Gunarso mengatakan, untuk daerah perumahan, memanfaatkan jaringan Matrix, saat ini sudah mencapai seluruh daerah di Indonesia. Dengan daya cakup yang luas, lanjut dia, pihaknya berharap agar layanan Mola Matrx ini dapat menjadi konten yang berkualitas, berguna, bermanfaat dan menghibur masyarakat.
Kanit 1 Subdit 4 Tipidter Bareskrim Mabes Polri AKBP Amir Hamzah menegaskan dalam konteks ini kepolisian akan melaksanakan apa yang sudah ditentukan dalam undang-undang khususnya tentang hak siar. "Kami akan bertindak sesuai aturan dan ketentuan yang sudah ada. Termasuk hak bagi yang memiliki izin hak siar. Jika tidak memiliki izin tentu ada sanksinya selama dua tahun dan denda yang cukup besar," ujar dia
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Besok, 2 Kereta Pusaka Keraton Jogja Berusia Ratusan Tahun Diarak
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Layanan SIM Corner di Jogja Hari Ini, Jumat 31 Oktober 2025
- Disbud Kulonprogo Upayakan Bangkitkan Kesenian di Tingkat Kalurahan
- DIY Perlu Kembangkan Wisata Berbasis Komunitas
- Jadwal Bus Sinar Jaya ke Bantul dan Gunungkidul, 31 Oktober 2025
- Bantul Akan Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi
- Nathan Tjoe-A-On Buka Keran Gol di Willem II
- Dirayakan Setiap Tanggal 31 Oktober, Ini Sejarah Halloween
Advertisement
Advertisement




