KPK Usul Negara Biayai APK Pemilu untuk Tekan Korupsi
KPK mengusulkan pemerintah membiayai alat peraga kampanye peserta pemilu untuk menekan biaya politik dan mencegah tindak pidana korupsi.
Gedung KPK. /Antarafoto
Harianjogja.com, JAKARTA - Dalam kegiatan tangkap tangan yang dilakukan di Jakarta, Rabu (7/8/2019) malam, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap 11 orang.
"Betul, tadi malam mulai pukul 21.30 WIB ada giat di Jakarta, 11 orang sudah diamankan di gedung KPK," kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (8/8/2019).
Saat ini, 11 orang tersebut menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di gedung KPK.
Ke-11 orang tersebut, lanjut Agus, terdiri atas unsur swasta, pengusaha importir, sopir, orang kepercayaan anggota DPR RIdan pihak lainnya.
Pengembangan penanganan perkara itu akan diinformasikan kembali oleh KPK melalui konferensi pers.
"KPK diberikan waktu paling lama 24 jam untuk menentukan status perkara ini, apakah ditingkatkan ke penyidikan dan siapa saja yang menjadi tersangka," ucap Agus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : antara
KPK mengusulkan pemerintah membiayai alat peraga kampanye peserta pemilu untuk menekan biaya politik dan mencegah tindak pidana korupsi.
Khofifah Indar Parawansa meminta penguatan distribusi beras SPHP, Minyakita, dan LPG 3 kilogram untuk mendukung operasional KDKMP di Jawa Timur.
Disdik Kota Semarang mengevaluasi penyebab sejumlah SD negeri kekurangan murid meski lulusan PAUD mencapai lebih dari 22 ribu anak pada 2026.
Realisasi PBB-P2 Kulonprogo mencapai Rp29 miliar atau 71,29 persen. Lima kalurahan berhasil melunasi pajak hingga 100 persen pada semester I 2026.
Pelaku industri kosmetik meminta wajib halal Oktober 2026 ditunda satu tahun karena kesiapan UMKM dan sertifikasi bahan baku impor masih menjadi tantangan.
Karantina Ketapang menggagalkan pengiriman sekitar 200 burung liar tanpa dokumen karantina dari Bali menuju Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.