Yusril Tegaskan Kasus Penyadapan Ponsel Presiden oleh Polisi Tak Mengarah ke Makar
Yusril Ihza Mahendra menegaskan kasus dugaan penyadapan ilegal oleh tiga personel Polri tidak mengarah pada tindak pidana makar.
Ilustrasi mayat./JIBI
Harianjogja.com, MEDAN - Siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Medan bernama Veri Jonatan Simajuntak, 17, ditemukan tewas di tempat sampah di Jalan Pardede Desa Mulyorejo, Kecamatan Medan Sunggal, Sumatera Utara, Selasa (6/8/2019).
Warga Jalan Medan Binjai KM 10.8, Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, tersebut diduga menjadi korban tabrak lari.
Berdasarkan informasi dihimpun dari anggota Satlantas Polsek Sunggal Bripka P Tarigan mengatakan, korban mengalami patah pada pergelangan kaki bawah sebelah kiri, dan luka di bagian kepala serta hidung berdarah.
Sementara, kendaraan yang menabrak korban masih belum diketahui jenisnya karena diduga langsung kabur meninggalkan korban.
Warga yang menemukan jasad korban tergeletak di tempat sampah itu kemudian melapor ke pihak kepolisian.
"Setelah kami lakukan otopsi, korban diduga merupakan korban lakalantas," katanya, Selasa.
Adapun barang bukti milik korban yang berhasil diamankan petugas yakni satu unit HP merk Samsung, satu buah tas punggung warna hitam, logo PM dan uang tunai Rp12.000.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Yusril Ihza Mahendra menegaskan kasus dugaan penyadapan ilegal oleh tiga personel Polri tidak mengarah pada tindak pidana makar.
Bareskrim menetapkan tiga tersangka kasus penyadapan ilegal ponsel Prabowo. Mereka terancam hukuman hingga 10 tahun penjara.
UGM meluncurkan Proyek SHIELD untuk memperluas teknologi Wolbachia setelah riset menunjukkan penurunan kejadian dengue hingga 77%.
Yusril menyebut Prabowo mengetahui dugaan penyadapan ilegal terhadap dirinya setelah menerima laporan Kapolri.
Simak jadwal perpanjangan SIM Sleman November 2026 melalui MPP, SIM Keliling malam di SCH, SIMMADE, dan Satpas beserta syaratnya.
Yusril Ihza Mahendra memastikan pemerintah mengevaluasi aturan penyadapan menyusul kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan tiga personel Polri.