Pasal Penghinaan Presiden, Rieke: Kritik Bukan Tindak Pidana
Rieke Diah Pitaloka menilai putusan MK soal Pasal Penghinaan Presiden menjadi penyeimbang antara kehormatan pejabat dan kebebasan kritik.
Sandiaga Uno. /Suara.com-Ria Rizki
Harianjogja.com, JAKARTA-- Posisi wakil gubernur (wagub) DKI Jakarta masih kosong setelah ditinggal Sandiaga Uno ikut maju dalam Pilpres. Kini, setelah pilpres usai, Sandiaga Uno menegaskan bahwa dirinya tidak akan kembali mengisi posisi tersebut.
Senada dengan hal itu, ia membiarkan tokoh lain untuk mendampingi Anies Baswedan memimpin DKI Jakarta.
Pernyataan tersebut disampaikan Sandiaga Uno dalam acara One on One yang ditayangkan kanal YouTube Augie Fantinus pada Selasa (30/7/2019).
Saat itu, Augie Fantinus menanyakan tentang kursi wagub DKI yang kosong setelah Sandiaga Uno mengundurkan diri untuk maju dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.
"Posisi wagub masih kosong, mau balik apa ngga?" tanya Augie Fantinus.
Sandiaga Uno secara jujur mengatakan bila ia tetap berpegang teguh kepada keputusan yang telah diambil. Hal itu sesuai dengan prinsip politisi.
"Honestly, jujur ini bukannya perez. Politisi harus diukur dari konsistensi keistiqamahan dia dalam mengucapkan perkataan," kata Sandiaga Uno.
Selanjutnya, Sandiaga Uno menegaskan bila dirinya tidak akan kembali mengisi kursi wagub DKI Jakarta setelah meninggalkan balaikota.
Untuk itu pasangan Prabowo Subianto dalam Pilpres 2019 tersebut meminta pemerintah DKI Jakarta segera menemukan pengganti dirinya.
"Dan saya waktu itu sudah memutuskan untuk meninggalkan balaikota dan sudah hampir satu tahun kosong. Ini peringatan buat para politisi yang ada di seputar DKI untuk segera mengisi kekosongan itu karena I\'m not coming back," tandas Sandiaga Uno.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Rieke Diah Pitaloka menilai putusan MK soal Pasal Penghinaan Presiden menjadi penyeimbang antara kehormatan pejabat dan kebebasan kritik.
Prancis resmi melegalkan assisted dying bagi pasien dewasa dengan penyakit terminal setelah mendapat persetujuan Mahkamah Konstitusi. Simak syarat dan aturannya
Penghasilan dari usaha kos tetap dikenai pajak, tetapi tidak masuk skema PPh final 10 persen seperti rumah kontrakan. Simak aturan, tarif, dan batas omzet terba
Ibu hamil keluar malam pada dasarnya tidak dilarang, tapi ada 10 risiko yang perlu diwaspadai: kelelahan, gangguan tidur, hingga dehidrasi. Simak panduan amanny
Zulhas memastikan bangunan Kopdes Merah Putih yang tidak sesuai lokasi akan ditertibkan sebelum beroperasi pada September 2026.
India resmi mundur dari FIFA ASEAN Cup 2026. Bangladesh, Yordania, Suriah, Kirgistan, Lebanon, hingga Sri Lanka disebut sebagai kandidat pengganti di Grup A ber