Advertisement
Menkum HAM: Amnesti Baiq Nuril Lindungi Perempuan dari Tindak Kejahatan
Aktivis perempuan yang juga anggota Komisi VI DPR Rieke Diah Pitaloka (kiri) mendampingi Baiq Nuril Maknun (tengah) terpidana kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik saat jumpa pers di Fakultas Hukum Unram, Mataram, NTB, Selasa (20/11/2018). Rieke Diah Pitaloka mendesak Mahkamah Agung agar segera mengirim salinan putusan agar bisa dijadikan dasar Peninjauan Kembali (PK) untuk membela Nuril. - Antara/Hero
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Pemberian amnesti terhadap Baiq Nuril disebut wujud untuk melaksanakan nawacita pemerintah yaitu melindungi perempuan dari tindak kekerasan. Hal itu diungkapkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly.
"Langkah pemberian amnesti terhadap Baiq Nuril merupakan bentuk pelaksanaan Nawacita yaitu melindungi perempuan dari tindak kekerasan," kata Menkumham Yasonna Laoly dalam rapat kerja di Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (24/7/2019).
Advertisement
Menurut dia, tindakan yang dilakukan Baiq Nuril adalah perjuangan untuk melindungi kehormatan diri sebagai seorang perempuan, ibu dan istri.
"Ini terkait rasa keadilan karena yang dilakukan Baiq Nuril adalah mempertahankan harkat dan martabat yang dilecehkan," ujarnya.
BACA JUGA
Dia menjelaskan, sebelum pemberian amnesti terhadap Baiq Nuril, Kemenkumham menggelar "Focus Group Discussion" dengan praktisi hukum dan akademisi.
Hasil FGD tersebut menurut dia, amnesti bisa diberikan kepada orang yang mengalami permasalahan hukum.
"Dalam saran saya kepada Presiden Jokowi, alasan pertimbangan kemanusiaan karena Baiq Nuril melakukan perbuatan itu dalam rangka melindungi harkat martabatnya sebagai seorang wanita," ujarnya.
Dia mengatakan dalam FGD tersebut terjadi sedikit perbedaan pandangan dalam rangka pemberian amnesti tersebut karena dalam preseden yang lalu, amnesti selalu dikaitkan terhadap kejahatan politik.
Namun menurut dia, berdasarkan penelitian, dalam konstitusi tidak ada satu kata pun yang mengaitkan pembahasan pemberian amnesti terhadap persoalan non-politik.
"Jadi kami menyarankan kepada Presiden Jokowi untuk memberikan pandangan agar dapat mengabulkan permohonan amnesti tersebut," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- WFH Nasional Mulai Dibahas, Ini Kata Kemendagri
- Kepuasan Publik ke Trump Turun, Dipicu BBM dan Konflik Iran
- Guru Besar UIN: Kasus Penyiraman Aktivis Harus Dilihat sebagai Oknum
- Arus Balik, Rest Area Tol Cipali Diberlakukan Sistem Buka-Tutup
- Resmi, One Way Nasional Arus Balik Lebaran 2026 Berlaku Mulai Hari Ini
Advertisement
Kelelahan, Polisi Kapospam Tugu Jogja Meninggal Dunia Saat Bertugas
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Puncak Arus Balik Lebaran 2026 di DIY: Jalur Tempel dan Tol Padat
- Puncak Arus Balik 2026: 120 Ribu Kendaraan Bakal Padati GT Cikatama
- Menkes Budi Gunadi Puji Penurunan Angka Kecelakaan Mudik 2026
- Kondisi Pantai Gunungkidul Aman dan Nihil Insiden, SAR Tetap Siaga
- Puncak Arus Balik 2026: 283 Ribu Kendaraan Menuju Jakarta Hari Ini
- RSUD Panembahan Senopati Buka Klinik Ginjal, Urai Antrean Pasien
- Sultra Diguncang 5 Gempa Beruntun, 2 Wilayah Jadi Titik Fokus
Advertisement
Advertisement







