Advertisement
Pembina Pramuka Ditangkap karena Cabuli 15 Anak Laki-Laki
ilustrasi pelecehan anak. - Dok Solopos
Advertisement
Harianjogja.com, SURABAYA -- Unit I Renakta Subdit IV Ditreskrimum Polda Jawa Timur menangkap seorang pria pembina pramuka di sekolah menengah pertama (SMP) dan sekolah dasar (SD) asal Surabaya, Jawa Timur, RSS, 30 karena diduga melakukan pencabulan terhadap belasan anak laki-laki di bawah umur.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, mengatakan jumlah korban pencabulan RSS mencapai 15 anak laki-laki.
Advertisement
"Ada laporan masuk di Polda Jatim, sehingga laporan itu dikembangkan oleh Ditreskrimum akhirnya terkuaklah 15 [korban], sementara," ujar Frans Barung saat merilis penangkapan itu di Mapolda Jatim di Surabaya, Selasa (23/7/2019).
Barung mengemukakan seusai ditangkap, tersangka memberikan keterangan kepada polisi kalau telah menjadi pembina pramuka sejak 2015. Dia menyebutkan siswa yang dibina RSS sudah mencapai ratusan, sedangkan terkait kasus pencabulan bermula dari pengakuan tiga siswa.
BACA JUGA
"15 Itu baru yang terungkap baru penyelidikan yang dilaporkan. Bukan hanya tiga orang, awalnya tiga yang melapor kemudian 12 yang terungkap," katanya.
Perwira dengan tiga melati emas ini juga menyampaikan sekolah yang dibina oleh RSS adalah enam SMP dan satu SD baik swasta maupun negeri.
"Tersangka pembina ekstra pramuka di enam sekolah di Surabaya baik negeri ataupun swasta alamatnya Kupang Segunting," ucapnya.
Saat ini, lanjut Barung, polisi masih mendalami fakta baru. Karena diduga ada korban tambahan. Sementara untuk korban yang sudah melapor diberikan pendampingan.
Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa akta kelahiran, satu telepon genggam, dan satu rokok elektrik atau vapor.
Sementara atas perbuatannya tersangka terjerat Pasal 80 dan atau Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3,5 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Ayah Korban Desak Polisi Tangkap Semua Pelaku Penyiksaan Remaja Bantul
Advertisement
Paspor Indonesia Bebas Visa ke 42 Negara, Cek Destinasinya!
Advertisement
Berita Populer
- Pendaftar Kampus di Jogja Membludak, UGM-UII Catat Kenaikan Signifikan
- Salah Administrasi Desa Tak Boleh Berujung Pidana
- Jadwal KRL Solo-Jogja 20 April 2026, Cek Jam Berangkat Terbaru
- Tanpa Perluasan Lahan, TPST Modalan Bantul Tingkatkan Daya Olah
- Jadwal KRL Jogja-Solo 20 April 2026, Berangkat dari Tugu ke Palur
- Kemendikdasmen Tindak Tegas Pengawas TKA yang Rekam Soal Ujian
- Strategi DIY Tekan Anak Putus Sekolah, Libatkan Desa
Advertisement
Advertisement



