Advertisement
KPK Akan Ambil Langkah Hukum Terkait Mangkirnya Sjamsul Nursalim

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mempertimbangkan langkah-langkah hukum terkait ketidakhadiran tersangka Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim sebanyak dua kali untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta.
"KPK masih mempertimbangkan seluruh tindakan atau langkah-langkah hukum yang memang memungkinkan menurut hukum acara yang berlaku. Nanti kalau sudah ada informasi yang lebih spesifik penerbitan surat tertentu sesuai dengan kewenangan KPK atau kerja sama dengan instansi yang lain, akan kami sampaikan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin (22/7/2019).
Advertisement
Sjamsul yang merupakan pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) dan Itjih merupakan tersangka kasus korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Tahun 2004 sehubungan dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Namun, Febri memastikan bahwa lembaganya tetap melakukan penyidikan kasus BLBI tersebut dengan tersangka Sjamsul dan Itjih dengan memanggil saksi-saksi.
"Yang pasti penyidikan kasus BLBI ini terus berjalan, kemarin kan terakhir kami melakukan pemanggilan terhadap tersangka pemanggilan yang kedua dan juga tim juga sedang merencanakan pemeriksaan lebih lanjut untuk saksi-saksi yang lain. Jadi, penyidikannya tetap berjalan," ucap Febri.
Sebelumnya, dua tersangka tersebut tidak memenuhi panggilan KPK pada Jumat (28/6/2019) dan Jumat (19/7/2019). KPK telah menyampaikan surat panggilan terhadap keduanya dan dikirim ke empat lokasi di Singapura serta satu lokasi di Jakarta.
Untuk empat lokasi di Singapura, KPK juga meminta bantuan KBRI setempat dan juga meminta bantuan "Corruption Practices Investigation Bureau (CPIB/Lembaga Antikorupsi Singapura). Bahkan KPK juga sudah menempel surat panggilan tersebut di papan pengumuman di KBRI. Untuk diketahui, dua tersangka tersebut saat ini berada di Singapura.
Di Indonesia, KPK mengirimkan surat panggilan ke rumah para tersangka di Simprug, Grogol Selatan, Jakarta Selatan. Untuk alamat di Singapura, KPK mengirimkan surat panggilan pemeriksaan melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) ke empat alamat, yaitu 20 Cluny Road, Giti Tire Plt. Ltd (Head Office) 150 Beach Road, Gateway West 9 Oxley Rise The Oaxley, dan 18C Chatsworth Rd.
KPK telah menetapkan keduanya sebagai tersangka pada 10 Juni 2019. Sjamsul dan Itjih diduga melakukan misrepresentasi terkait dengan piutang petani petambak sebesar Rp4,8 triliun. Misrepresentasi tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,58 triliun. Pasalnya, saat dilakukan Financial Due Dilligence (FDD) dan Legal Due Dilligence (LDD) disimpulkan bahwa aset tersebut tergolong macet dan hanya memiliki hak tagih sebesar Rp220 miliar.
Atas perbuatan tersebut, Sjamsul dan Itjih disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- IKN Berpotensi Menyokong Pengembangan Obat Herbal, Guru Besar UGM: Kalau Benar-Benar Pindah
- Anies Sebut Pembangunan IKN Timbulkan Ketimpangan Baru, Jokowi: Justru Sebaliknya
- Berstatus Tersangka, Permohonan Perlindungan Syahrul Yasin Limpo Ditolak
- Diskusi dengan Netanyahu, Elon Musk Dukung Israel
- Nawawi Ditunjuk Jadi Ketua, Insan KPK Mendukung Penuh
Advertisement

Satgas Keluarga Sakinah Diharapkan Perkuat Moderasi Beragama
Advertisement

Jelang Natal Saatnya Wisata Ziarah ke Goa Maria Tritis di Gunungkidul, Ini Rute dan Sejarahnya
Advertisement
Berita Populer
- Usai Gencatan Senjata, Israel Kembali Bombardir Gaza, Ratusan Warga Tewas
- Senggol Jogja, Blunder Ade Armando Bisa Gerus Suara PSI dan Elektabilitas Prabowo
- Wamenkumham Eddy Hiariej akan Diperiksa KPK Hari Ini
- Mantan Kepala BNPB Doni Monardo Wafat, Pemakaman Dipimpin KSAD Baru
- Wamenkumham Eddy Hiariej Diperiksa sebagai Tersangka, Begini Kronologi Kasusnya
- Tebing Longsor, Kereta Jakarta-Jogja Dialihkan lewat Bandung, Ini Daftarnya
- Erupsi Marapi: Batu Hujani Rumah Warga di Agam
Advertisement
Advertisement