Advertisement
Tak Kapok Masuk Bui, Pria Asal Boyolali Ini Jambret Lagi
Kasat Reskrim Polres Karanganyar, AKP Dwi Haryadi, (dua dari kiri), menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus penjambretan di Gondangrejo saat jumpa pers di Mapolres Karanganyar, Jumat (19/7/2019). (Solopos - Sri Sumi Handayani)
Advertisement
Harianjogja.com,KARANGANYAR -- Seorang residivis asal Ngemplak, Boyolali bernama Yanuar Eko Prasetyo seperti tak pernah kapok berbuat kriminal. Setelah pernah dihukum penjara karena penjambretan empat tahun lalu, kini pria 26 tahun itu mengulangi lagi perbuatannya pada 23 Juni 2019.
Yanuar menjambret handphone (HP) orang di pinggir jalan umum yang menghubungkan Desa Dayu dengan Desa Rejosari, Kecamatan Gondangrejo, Karanganyar.
Advertisement
Korbannya ibu rumah tangga warga Desa Dayu, Kecamatan Gondangrejo, Murni, 22. Yanuar merampas handphone milik Murni yang pada Minggu (23/6/2019) pukul 14.00 WIB itu tengah berhenti di tepi jalan untuk menerima telepon sembari duduk di sepeda motor.
Yanuar memutar arah dan mendekati Murni. Yanuar memepet dan berusaha merebut handphone Murni. Murni berusaha mempertahankan handphone miliknya hingga nyaris terjatuh.
BACA JUGA
"Sempat tarik menarik. Korban sempat memegang lengan tersangka untuk mempertahankan handphone. Tetapi tersangka berusaha melepaskan diri. Akibatnya dada korban terbentur setang sepeda motor. Pelaku mengancam akan membunuh korban apabila melawan. Korban mengalami kerugian Rp550.000," ungkap Kasat Reskrim Polres Karanganyar, AKP Dwi Haryadi, mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Catur Gatot Efendi, saat konferensi pers di Mapolres Karanganyar, Jumat (19/7/2019).
Yanuar tidak langsung tertangkap saat itu. Dia sempat melarikan diri. Tim Reserse Mobile (Resmob) Sambernyawa Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karanganyar baru berhasil menangkapnya pada Jumat (12/7/2019) setelah melalui penyelidikan manual maupun dengan memanfaatkan teknologi.
Dwi menambahkan Yanuari beraksi seorang diri. Sementara itu, Yanuar mengaku nekat menjambret karena tiba-tiba menginginkan handphone milik korban. Dia tidak merencanakan aksinya. Dia berencana menggunakan handphone hasil curian itu untuk dirinya sendiri.
"[Beraksi] sendiri. Niat muncul tiba-tiba. [Handphone] mau saya pakai sendiri karena enggak punya handphone. Empat tahun lalu saya kena kasus yang sama di Boyolali. Saya dipenjara enam bulan," tutur dia saat ditanyai Kasatreskrim.
Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Pada kesempatan itu, Dwi juga mengingatkan keluarga tersangka agar berhati-hati apabila ada seseorang datang menawarkan bantuan terkait kasus hukum.
Beberapa orang yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan kondisi itu untuk mendapatkan keuntungan. "Ada beberapa modus orang datang dengan alasan membantu melancarkan agar tersangka bebas. Mereka datang ke rumah tersangka. Mereka bilang kalau mau membebaskan tersangka harus bayar sejumlah uang. Itu enggak betul," ujar Dwi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Solopos.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
9 Desa Wisata Pilihan untuk Liburan Akhir Tahun di Indonesia
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Lengkap KRL Jogja-Solo Selasa 23 Desember 2025
- Jadwal Bus KSPN Malioboro-Parangtritis Selasa 23 Desember 2025
- Jadwal Lengkap KA Bandara YIA-Tugu Jogja Selasa 23 Desember 2025
- SIM Keliling Polda DIY Hadir Selasa Ini, Cek Lokasinya
- KRL Solo-Jogja Selasa 23 Desember 2025, Cek Jam Berangkat
- Tol Fungsional Gending-Paiton Dibuka untuk Arus Nataru
- Jadwal SIM Keliling Kulonprogo Selasa 23 Desember 2025
Advertisement
Advertisement



