Advertisement
Tak Kapok Masuk Bui, Pria Asal Boyolali Ini Jambret Lagi
Kasat Reskrim Polres Karanganyar, AKP Dwi Haryadi, (dua dari kiri), menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus penjambretan di Gondangrejo saat jumpa pers di Mapolres Karanganyar, Jumat (19/7/2019). (Solopos - Sri Sumi Handayani)
Advertisement
Harianjogja.com,KARANGANYAR -- Seorang residivis asal Ngemplak, Boyolali bernama Yanuar Eko Prasetyo seperti tak pernah kapok berbuat kriminal. Setelah pernah dihukum penjara karena penjambretan empat tahun lalu, kini pria 26 tahun itu mengulangi lagi perbuatannya pada 23 Juni 2019.
Yanuar menjambret handphone (HP) orang di pinggir jalan umum yang menghubungkan Desa Dayu dengan Desa Rejosari, Kecamatan Gondangrejo, Karanganyar.
Advertisement
Korbannya ibu rumah tangga warga Desa Dayu, Kecamatan Gondangrejo, Murni, 22. Yanuar merampas handphone milik Murni yang pada Minggu (23/6/2019) pukul 14.00 WIB itu tengah berhenti di tepi jalan untuk menerima telepon sembari duduk di sepeda motor.
Yanuar memutar arah dan mendekati Murni. Yanuar memepet dan berusaha merebut handphone Murni. Murni berusaha mempertahankan handphone miliknya hingga nyaris terjatuh.
BACA JUGA
"Sempat tarik menarik. Korban sempat memegang lengan tersangka untuk mempertahankan handphone. Tetapi tersangka berusaha melepaskan diri. Akibatnya dada korban terbentur setang sepeda motor. Pelaku mengancam akan membunuh korban apabila melawan. Korban mengalami kerugian Rp550.000," ungkap Kasat Reskrim Polres Karanganyar, AKP Dwi Haryadi, mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Catur Gatot Efendi, saat konferensi pers di Mapolres Karanganyar, Jumat (19/7/2019).
Yanuar tidak langsung tertangkap saat itu. Dia sempat melarikan diri. Tim Reserse Mobile (Resmob) Sambernyawa Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karanganyar baru berhasil menangkapnya pada Jumat (12/7/2019) setelah melalui penyelidikan manual maupun dengan memanfaatkan teknologi.
Dwi menambahkan Yanuari beraksi seorang diri. Sementara itu, Yanuar mengaku nekat menjambret karena tiba-tiba menginginkan handphone milik korban. Dia tidak merencanakan aksinya. Dia berencana menggunakan handphone hasil curian itu untuk dirinya sendiri.
"[Beraksi] sendiri. Niat muncul tiba-tiba. [Handphone] mau saya pakai sendiri karena enggak punya handphone. Empat tahun lalu saya kena kasus yang sama di Boyolali. Saya dipenjara enam bulan," tutur dia saat ditanyai Kasatreskrim.
Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Pada kesempatan itu, Dwi juga mengingatkan keluarga tersangka agar berhati-hati apabila ada seseorang datang menawarkan bantuan terkait kasus hukum.
Beberapa orang yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan kondisi itu untuk mendapatkan keuntungan. "Ada beberapa modus orang datang dengan alasan membantu melancarkan agar tersangka bebas. Mereka datang ke rumah tersangka. Mereka bilang kalau mau membebaskan tersangka harus bayar sejumlah uang. Itu enggak betul," ujar Dwi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Solopos.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Listrik Kuba Kembali Padam Saat Tekanan Krisis Energi Meningkat
- Ledakan Petasan di Pamekasan Bongkar Produksi Berdaya Ledak Tinggi
- China Desak Penghentian Konflik Timur Tengah Saat Idulfitri
- Konflik Gas Iran-Qatar Picu Lonjakan Harga, Trump Berubah Arah
- Di Momen Lebaran Vladimir Putin Soroti Peran Muslim Rusia
Advertisement
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Solo ke Jogja Bebas Macet, Cek Jadwal KRL Palur-Jogja, Senin 23 Maret
- Senin Mau ke Solo? Simak Jadwal Keberangkatan KRL Jogja-Solo, 23 Maret
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Terbaru Senin 23 Maret 2026
- Prakiraan Cuaca DIY Hari Ini Senin 23 Maret 2026: Waspada Hujan Ringan
- Jadwal KA Prameks Kutoarjo-Jogja Terbaru Senin 23 Maret 2026
- SIM Mati Pas Libur Lebaran 2026, Cek Jadwal Perpanjangan
- Prediksi Lonjakan Parkir Wisata Lebaran Jogja 2026: Cek Tarif Resmi
Advertisement
Advertisement




