73 Kuota Jalur Mandiri Unsoed Disetting, Calon Maba Dimintai Uang
KPK menemukan dugaan pengaturan 73 dari 245 kuota PMB jalur mandiri Unsoed. Penyidik juga mengungkap tiga klaster perkara
Ilustrasi pencurian. (Solopos-Whisnu Paksa)
Harianjogja.com, SOLO--Setelah tertangkap basah mencuri sepeda saat perayaan HUT ke-9 Solo Car Free Day (CFD) Jl. Slamet Riyadi Solo, Minggu (14/7/2019) kakek-kakek asal Kecamatan Grogol, Sukoharjo, Gunawan, 62, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Kakek tujuh cucu itu nekat mencuri untuk membayar utang kepada rekannya senilai Rp600.000. Wakasatreskim Polresta Solo, AKP Widodo, saat dijumpai wartawan, Rabu (17/7/2019), mengatakan Gunawan memanfaatkan peluang ketika korban, Meiventi, sedang mengikuti senam bersama di CFD kawasan Purwosari.
Meiventi menaruh sepeda merek Polygon Cascade miliknya di depan Kantor Pegadaian, Purwosari, Laweyan. “Pelaku lantas menuntun sepeda korban sejauh seratus meter namun ketahuan pemilik sepeda terlebih dahulu. Ia ditangkap oleh pemilik, warga, dan petugas di lapangan kemudian langsung menyerahkan pelaku ke kantor kepolisian,” ujarnya mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol. Ribut Hari Wibowo.
Ia menambahkan pelaku dijerat Pasal 362 jo 53 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara. Gunawan mengaku khilaf saat mencuri sepeda gunung itu.
Padahal, sebelum mencuri ia baru saja mengikuti pengajian di kawasan Kota Barat. Ia mengaku baru kali pertama itu mencuri.
“Saya waktu perjalanan pulang kepikiran utang saya, saya ditagih terus oleh teman saya. Saat itu saya melihat sepeda terparkir. Rencananya mau saya jual di daerah Jongke, kalau mau jual sepeda katanya di daerah Jongke,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : solopos.com
KPK menemukan dugaan pengaturan 73 dari 245 kuota PMB jalur mandiri Unsoed. Penyidik juga mengungkap tiga klaster perkara
BGN DIY menggelar edukasi gizi serentak di seluruh SPPG pada 26-28 Agustus 2026 untuk memperkuat pemahaman gizi dan keamanan pangan MBG.
Draft RUU Perampasan Aset mengatur aset minimal Rp100 juta bisa dirampas negara, termasuk aset yang asal-usulnya tak dapat dibuktikan.
Polda Kalsel menguji cairan tepung berbasis pati singkong untuk menekan karhutla gambut, terutama di tiga wilayah prioritas.
Empat PNS Gunungkidul dijatuhi sanksi disiplin hingga penurunan pangkat dan jabatan. Ini rincian pelanggaran dan hukumannya.
Lahan hibah 30 hektare Meikarta masih diproses Kemenkeu. Rusun subsidi ditargetkan topping off akhir 2026.