Advertisement
Dinyatakan Melanggar Kode Etik Jurnalistik, Tempo Muat Hak Jawab Edisi Senin 15 Juli

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Dewan Pers telah memutuskan penjudulan dan penyebutan Tim Mawar dalam berita Majalah Tempo melanggar kode etik jurnalistik. Majalah Tempo lantas akan memuat hak jawab mantan komandan Tim Mawar Mayjen TNI (Purnawirawan) Chairawan Nusyirwan dalam edisi Senin 15 Juli 2019.
Penjudulan dan penyebutan Tim Mawar tersebut dinilai telah memuat opini yang menghakimi.
Advertisement
"Edisi besok Senin 15 Juli kami muat," ujar Pemimpin Redaksi Koran Tempo Budi Setyarso dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (17/7/2019).
Selain dimuat dalam majalah edisi berikutnya, berita yang diadukan juga harus dimuat dalam media siber Tempo berupa hak jawab dari Chairawan disertai permintaan maaf yang ditautkan dengan berita yang diadukan.
Dihubungi secara terpisah, kuasa hukum Chairawan, Herdiansyah, mengatakan kliennya telah mengirim hak jawab kepada Majalah Tempo berdasarkan rekomendasi Dewan Pers tersebut.
"Hak jawab sudah kami berikan Rabu (10/7/2019) kemarin," kata dia.
Ada pun Dewan Pers memutuskan laporan utama "Tim Mawar dan Rusuh Sarinah" Majalah Tempo adalah karya jurnalistik, sehingga penyelesaiannya menggunakan UU No.40/1999 tentang Pers melalui Dewan Pers.
Berita tersebut dibuat secara berimbang melalui verifikasi dari berbagai sumber, termasuk klarifikasi pihak-pihak yang diberitakan.
Namun, penggunaan judul "Tim Mawar dan Rusuh Sarinah" melanggar kode etik jurnalistik, selain karena selain memuat opini yang menghakimi, juga dinilai berlebihan karena Tim Mawar yang terlibat penculikan aktivis 1998 telah bubar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kepala Desa di Garut Gondol Dana Desa Rp700 Juta, Langsung Ditahan Kejaksaan
- Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook, Perwakilan google Penuhi Panggilan Penyidik Kejagung
- Polisi tangkap Seorang Artis Sinetron Terkait Kasus Pemerasan
- Gunung Semeru Kembali Meletus, Tinggi Letusan 1 Kilometer
- Pembubaran Kegiatan Ibadah dan Perusakan Rumah Retret di Sukabumi, Kemenag Siapkan Regulasi Rumah Doa
Advertisement

Hendak Menceburkan Diri ke Laut di Parangtritis, Warga Lansia Asal Bogor Selamat
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Buntut Putusan MK Soal Pemilu dan Pilkada, DPR Bantah Ada Perdebatan
- Serapan Anggaran Makan Bergizi Gratis Hanya 7 Persen, Ini Alasan Badan Gizi Nasional
- Pemerintah Akan Gunakan Teknologi AI untuk Pemetaan Potensi Siswa Sekolah Rakyat
- Lawatan Presiden Prabowo ke Arab Saudi untuk Bahas Kampung Haji hingga Konflik Timur Tengah
- Iran Isyaratkan Bersedia Negosiasi Nuklir Jika AS Tidak Lagi Menyerang
- Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Kepulauan Tokara Jepang
- Bahas Isu Jual-Beli Pulau Bersama Komisi II DPR RI, Menteri ATR/Kepala BPN Tegaskan Tanah di Indonesia Tidak Bisa Dimiliki Asing
Advertisement
Advertisement