Advertisement
Dinyatakan Melanggar Kode Etik Jurnalistik, Tempo Muat Hak Jawab Edisi Senin 15 Juli
Media massa, jurnalis, pers, wartawan - Ilustrasi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Dewan Pers telah memutuskan penjudulan dan penyebutan Tim Mawar dalam berita Majalah Tempo melanggar kode etik jurnalistik. Majalah Tempo lantas akan memuat hak jawab mantan komandan Tim Mawar Mayjen TNI (Purnawirawan) Chairawan Nusyirwan dalam edisi Senin 15 Juli 2019.
Penjudulan dan penyebutan Tim Mawar tersebut dinilai telah memuat opini yang menghakimi.
Advertisement
"Edisi besok Senin 15 Juli kami muat," ujar Pemimpin Redaksi Koran Tempo Budi Setyarso dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (17/7/2019).
Selain dimuat dalam majalah edisi berikutnya, berita yang diadukan juga harus dimuat dalam media siber Tempo berupa hak jawab dari Chairawan disertai permintaan maaf yang ditautkan dengan berita yang diadukan.
BACA JUGA
Dihubungi secara terpisah, kuasa hukum Chairawan, Herdiansyah, mengatakan kliennya telah mengirim hak jawab kepada Majalah Tempo berdasarkan rekomendasi Dewan Pers tersebut.
"Hak jawab sudah kami berikan Rabu (10/7/2019) kemarin," kata dia.
Ada pun Dewan Pers memutuskan laporan utama "Tim Mawar dan Rusuh Sarinah" Majalah Tempo adalah karya jurnalistik, sehingga penyelesaiannya menggunakan UU No.40/1999 tentang Pers melalui Dewan Pers.
Berita tersebut dibuat secara berimbang melalui verifikasi dari berbagai sumber, termasuk klarifikasi pihak-pihak yang diberitakan.
Namun, penggunaan judul "Tim Mawar dan Rusuh Sarinah" melanggar kode etik jurnalistik, selain karena selain memuat opini yang menghakimi, juga dinilai berlebihan karena Tim Mawar yang terlibat penculikan aktivis 1998 telah bubar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Menteri HAM: Menolak Program MBG Bertentangan dengan HAM
- Bandar Narkoba Koko Erwin Jadi Tersangka Suap ke Eks Kapolres Bima
- Pajak dan BBM Meroket, Krisis Ekonomi Lebanon Ramadan 2026 Mencekik
- Istri AKBP Didik, Miranti Afriana Positif Narkoba
- Eks Kapolres Bima Kota Dipecat usai Terbukti Terlibat Kasus Narkoba
Advertisement
22 Amicus Curiae Masuk PN Sleman untuk Dukung Aktivis BEM UNY
Advertisement
Wamenpar Dorong Prambanan Shiva Festival Jadi Agenda Unggulan
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling di Jogja Jumat 20 Januari 2026, Cek Lokasinya
- Jadwal SIM Keliling di Bantul, Jumat 20 Februari 2026
- Celta Vigo Berjaya, Lille Tumbang dalam Hasil Play-off Liga Europa
- Konsumsi BBM Mobil PHEV Ternyata 3 Kali Lipat Lebih Boros
- Tukar Uang Baru Lebaran 2026 Lewat PINTAR BI Dibuka 26 Februari 2026
- Astra Motor Yogyakarta Bentuk Duta Safety Riding dari Mahasiswa
- Ambisi Marc Marquez di MotoGP 2026 Jadi Sorotan Dunia
Advertisement
Advertisement







