Advertisement
Ratna Sarumpaet : Fakta Persidangan Saya Tidak Bersalah
Terdakwa kasus hoaks Ratna Sarumpaet tiba di PN Jakarta Selatan jelang sidang pembacaan tuntutan jaksa, Selasa (28/5/2019). - Suara.com/Fakhri Fuadi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Ratna Sarumpaet, terdakwa kasus penyebaran berita bohong melalui media elektronik mengatakan bahwa fakta persidangan tidak menunjukkan dirinya bersalah.
"Tidak satupun fakta di persidangan menunjukkan kalau saya itu bersalah secara hukum," kata Ratna di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).
Advertisement
Ia juga menyampaikan bahwa dirinya belum mengetahui apakah akan mengajukan banding jika vonis yang dibacakan oleh Majelis Hakim tidak sesuai dengan harapannya. "Belum tau, nanti saja," ujarnya.
Ratna Sarumpaet sedang menjalani sidang terakhir, yaitu sidang pembacaan vonis terhadap kasusnya.
BACA JUGA
Sebelumnya, pihak kuasa hukum Ratna membacakan dupliknya sebagai tanggapan terhadap replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menolak semua nota pembelaan atau pledoi yang diajukan oleh terdakwa dan menilai jika nota pembelaan tersebut tidak berdasar.
Pada dupliknya, kuasa hukum terdakwa menyatakan bahwa tidak terbukti terdakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) dikarenakan terdakwa hanya menceritakan hanya menceritakan berita bohong atas penganiayaan terhadap dirinya kepada orang terdekatnya dan keluarga untuk menutupi rasa malu dan tidak adanya keonaran.
Dalam kasus penyebaran berita bohong melalui media elektronik ini, terdakwa Ratna Sarumpaet didakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan juga dakwaan Pasal 28 Ayat (2) juncto 45A Ayat (2) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan ia dituntut 6 tahun tahanan oleh JPU.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Prakiraan Cuaca DIY Selasa 23 Desember 2025, Hujan Ringan
Advertisement
Jepang Naikkan Biaya Visa dan Pajak Turis untuk Atasi Overtourism
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo 22 Desember 2025
- Bayern Muenchen Menang 4-0 atas Heidenheim
- Gus Yahya Siap Jalankan Keputusan Musyawarah Kubro PBNU
- 101 Ribu Kendaraan Masuk DIY, Simpang Tempel Terpadat
- Jadwal DAMRI Jogja-YIA Senin 22 Desember 2025
- Real Betis Tutup 2025 dengan Kemenangan Telak atas Getafe
- Jadwal KA Bandara YIA Senin 22 Desember 2025
Advertisement
Advertisement



