Advertisement

Jadi Saksi, Rizal Ramli & Kwik Kian Gie Diperiksa KPK soal Kasus BLBI

Newswire
Kamis, 11 Juli 2019 - 10:17 WIB
Bhekti Suryani
Jadi Saksi, Rizal Ramli & Kwik Kian Gie Diperiksa KPK soal Kasus BLBI Rizal Ramli/JIBI - Bisnis Indonesia/Rachman

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA – Dua tokoh publik mantan menteri koordinator bidang ekonomi, keuangan, dan industri yakni Rizal Ramli serta Kwik Kian Gie turut diperiksa seagai saksi terkait kasus BLBI.

Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ‎terus mengusut kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk tersangka pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih.

Advertisement

Sejalan dengan pengusutan itu, KPK pada hari ini mengagendakan pemeriksaan terhadap dua mantan menteri koordinator bidang ekonomi, keuangan, dan industri yakni Rizal Ramli serta Kwik Kian Gie. Keduanya akan dimintai keterangan sebagai saksi.

"Keduanya diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi SKL BLBI," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Kamis (11/7/2019).

Febri menegaskan, penyidikan Sjamsul Nursalim dan istrinya tetap berjalan sesuai hukum acara yang berlaku. Meskipun, Mahkamah Agung (MA) menerima upaya kasasi yang diajukan mantan Kepala BPPN, Syafruddin Arsyad Temenggung, yang pernah menjadi terdakwa dalam perkara ini.

Sebelumnya KPK telah mengumumkan secara resmi penetapan tersangka Sjamsul Nursalim beserta istrinya Itjih. Keduanya dijerat terkait kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Sjamsul dan istrinya disebut melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan mantan kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung. Sjamsul dan Itjih diduga sebagai pihak yang diperkaya sebesar Rp4,58 triliun.

Atas perbuatannya, Sjamsul dan Itjih disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Okezone.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Pemilu Usai, Gus Endar Serukan Persatuan dan Kerukunan

Bantul
| Jum'at, 26 April 2024, 16:07 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement