Advertisement

Kantor Staf Presiden Heran, Jakarta Penuh Polusi, Presiden Jokowi yang Digugat

Newswire
Selasa, 09 Juli 2019 - 03:57 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Kantor Staf Presiden Heran, Jakarta Penuh Polusi, Presiden Jokowi yang Digugat Ilustrasi polusi. - Reuters

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--Upaya Tim Advokasi Gerakan Ibu Kota yang menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena polusi udara membuat Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV bidang Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin heran. 

Ngabalin justru mempertanyakan imbas adanya polusi udara sehingga Jokowi menjadi target untuk digugat.

Advertisement

"Maksud saya kalau udara di DKI kacau, udara di DKI kotor, udara di DKI tidak menyejukkan, kenapa ke presiden [Jokowi]," ujar Ngabalin kepada Suara.com, Senin (8/7/2019) malam.

Tim Advokasi Gerakan Ibu Kota melaporkan gugatan dari perwakilan warga negara atau Citizin Law Suit (CLS). Setidaknya ada tujuh lembaga negara termasuk Jokowi yang digugat ke pengadilan karena peningkatan polusi udara yang sudah parah.

Menurutnya, Jakarta memiliki pemerintahan yang kini dipimpin Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Ngabalin mengaku bersedia menjadi mediator bila Tim Advokasi Gerakan Ibu Kota hendak bertemu langsung Anies untuk membicarakan kondisi udara di Jakarta yang sudah tercemari polusi.

"Di DKI kan ada pemerintahan, nanti kalau mereka enggak bisa ketemu sama [Gubernur] Anies, saya antarkan ke [Gubernur] Anies," kata Ngabalin.

Ia juga mempertanyakan regulasi apa yang digunakan Tim Advokasi Gerakan Ibu Kota dalam menggugat Presiden Jokowi.

"Tapi kan kalau di DKI bagaimana urusannya ke presiden diprotes bagaimana sih? Regulasi apa yang mereka baca, aturan apa yang mereka pegang," tandasnya.

Diketahui, Tim Advokasi Gerakan Ibu Kota resmi menggugat sejumlah lembaga pemerintahan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (4/7/2019). Jokowi termasuk salah satu pejabat yang digugat terkait masalah udara kotor di Jakarta.

Berdasarkan gugatan yang teregistrasi dengan nomor 374/Pdt.G/LH/2019/PN.Pst, gugatan itu juga dilayangkan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan kehutanan (LHK), Siti Nurbaya, Menteri Kesehatan, Nila Moeloek, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, Gubernur DKI, Anies Baswedan, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dan Gubernur Banten, Wahidin Halim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Bertanding Malam Ini, Berikut Susunan Pemain dan Head to Head Persik Kediri vs PSS Sleman

Sleman
| Rabu, 24 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement