Advertisement
KPU Pertimbangkan Pilkada 2020 Gunakan Rekapitulasi Elektronik

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemilhan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 akan melihat banyak pembelajaran dari Pemilu 2019. Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang mempertimbangkan untuk menerapkan rekapitulasi elektronik pilkada tersebut.
Metode serupa sudah dilakukan sebelumnya dengan nama Sistem Informasi Penghitungan atau Situng.
Advertisement
Komisioner KPU Viryan Aziz mengatakan bahwa Situng telah berpengalaman sejak pemilu 2004 hingga saat ini. Akan tetapi penghitungannya belum hasil resmi KPU.
“Sementara publik berharap dari pengalaman dan evaluasi kita di 2019, publik persepsinya sudah demikian. Kita melihat ini sudah saatnya ini kita timbang secara serius,” katanya di Jakarta, Kamis (4/5/2019).
Viryan menjelaskan bahwa gambaran prosesnya yaitu formulir C1 yang berisi catatan penghitungan di tempat pemungutan suara langsung dibawa dan pindai. Setelah itu dimasukkan ke dalam sistem. Apabila sudah 100 persen, itu merupakan hasil resmi dan bisa dijadikan acuan.
Tata cara rekapitulasi akan dibahas lebih dalam. KPU akan melakukan diskusi lebih dalam terkait penerapan rekapitulasi elektronik.
“Misalnya apakah proses scan dan entrinya itu seperti sekarang kemudian bisa disaksikan peserta pemilu dan pengawas. Kalau bisa seperti apa. Kalau ada kekeliruan formulir model C1, mekanisme koreksinya bagaimana. Hal-hal tersebut yang akan kita bahas secara intens,” jelasnya.
Penerapan rekapitulasi elektronik mengacu pada Undang-Undang UU 1/2015 tentang pilkada. Pasal 111 itu menyebutkan soal mekanisme penghitungan suara melalui manual atau Situng diatur dengan Peraturan KPU.
“Kalau di UU Pilkada bahkan sudah sampai e-voting, namun bagi kami di KPU, e-voting belum saatnya. Jadi direkap saja dulu. Nanti kita lihat berikutnya. Kami berikhtiar untuk menerapkan di pilkada serentak 2020,” ucap Viryan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
Advertisement

Ruas JJLS Baron Ambles, Pengguna Jalan Diminta Berhati-Hati
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- BGN Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditambah Jadi Rp335 Triliun
- Polda Metro Jaya Targetkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Staf Kemenlu Rampung dalam Sepekan
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
Advertisement
Advertisement