Advertisement

Tiga Oknum Jaksa Terkait Kasus Suap Dicopot dari Jabatannya

Sholahuddin Al Ayyubi
Rabu, 03 Juli 2019 - 16:47 WIB
Nina Atmasari
Tiga Oknum Jaksa Terkait Kasus Suap Dicopot dari Jabatannya Jaksa Agung Muda Intelijen (JAMIntel) Kejagung Jan S Marinka saat menjelaskan pencopotan tiga oknum Jaksa terkait OTT KPK. - Bisnis/Sholahuddin Al Ayyubi

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA-- Kejaksaan Agung telah melepaskan jabatan tiga oknum Jaksa yang terlibat kasus suap. Ketiganya yakni Yadi Herdianto, Yuniar Sinar Pamungkas dan Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Agus Winoto.

Keputusan itu diambil setelah pihak Kejagung menemukan pelanggaran kode etik yang dilakukan Jaksa Yadi Herdianto, Jaksa Yuniar Sinar Pamungkas.

Advertisement

Yadi Herdianto yang menjabat Kepala Sub Direktorat Penuntutan, dan Yuniar Sinar Pamungkas selaku Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Umum pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Jumat 28 Juni 2019.

Dari pengembangan kasus tangkap tangan itu, KPK menangkap Agus Winoto. Agus diduga menyuruh dua Jaksa tersebut untuk mengambil uang suap untuk dirinya.

Jaksa Agung Muda Intelijen (JAMIntel) Kejagung Jan S Marinka mengungkapkan berdasarkan hasil pemeriksaan tim penyidik JAMIntel, ketiga oknum Jaksa itu terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku Jaksa.

Selanjutnya, menurut Jan, ketiga oknum Jaksa itu langsung dicopot dari jabatan struktural Kejati DKI.

"Proses pemeriksaan selanjutnya, akan ditangani oleh Kejati DKI, untuk menunjukkan ke masyarakat bahwa Kejaksaan mampu menangani perkara ini secara profesional," tuturnya, Rabu (3/7/2019).

Jan memastikan pihaknya akan terus membantu KPK menyelidiki perkara dugaan tindak pidana suap terhadap ketiga oknum Jaksa itu.

Jan menyatakan Kejaksaan akan membuka diri untuk membantu KPK agar kasus tersebut terungkap jelas.

"Apabila ada pihak lain yang terbukti berdasarkan bukti serta data yang ada, kami siap melakukan pemeriksaan lanjutan," kata Jan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Gedung Baru SMPN 1 Wates Dapat Digunakan Tahun 2026

Kulonprogo
| Sabtu, 19 Juli 2025, 11:57 WIB

Advertisement

alt

Agenda Wisata di Jogja 19-31 Juli 2025, dari Pertamax Turbo Drag Fest 2025, Gamelan Festival, KAI Bandara Night Fun Run hingga Tour De Merapi

Wisata
| Sabtu, 19 Juli 2025, 10:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement