Advertisement
Tiga Oknum Jaksa Terkait Kasus Suap Dicopot dari Jabatannya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-- Kejaksaan Agung telah melepaskan jabatan tiga oknum Jaksa yang terlibat kasus suap. Ketiganya yakni Yadi Herdianto, Yuniar Sinar Pamungkas dan Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Agus Winoto.
Keputusan itu diambil setelah pihak Kejagung menemukan pelanggaran kode etik yang dilakukan Jaksa Yadi Herdianto, Jaksa Yuniar Sinar Pamungkas.
Advertisement
Yadi Herdianto yang menjabat Kepala Sub Direktorat Penuntutan, dan Yuniar Sinar Pamungkas selaku Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Umum pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Jumat 28 Juni 2019.
Dari pengembangan kasus tangkap tangan itu, KPK menangkap Agus Winoto. Agus diduga menyuruh dua Jaksa tersebut untuk mengambil uang suap untuk dirinya.
Jaksa Agung Muda Intelijen (JAMIntel) Kejagung Jan S Marinka mengungkapkan berdasarkan hasil pemeriksaan tim penyidik JAMIntel, ketiga oknum Jaksa itu terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku Jaksa.
Selanjutnya, menurut Jan, ketiga oknum Jaksa itu langsung dicopot dari jabatan struktural Kejati DKI.
"Proses pemeriksaan selanjutnya, akan ditangani oleh Kejati DKI, untuk menunjukkan ke masyarakat bahwa Kejaksaan mampu menangani perkara ini secara profesional," tuturnya, Rabu (3/7/2019).
Jan memastikan pihaknya akan terus membantu KPK menyelidiki perkara dugaan tindak pidana suap terhadap ketiga oknum Jaksa itu.
Jan menyatakan Kejaksaan akan membuka diri untuk membantu KPK agar kasus tersebut terungkap jelas.
"Apabila ada pihak lain yang terbukti berdasarkan bukti serta data yang ada, kami siap melakukan pemeriksaan lanjutan," kata Jan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 3 Orang Tewas di Pesta Rakyat Garut, Polisi Selidiki Unsur Kelalaian di Balik Tragedi Rangkaian Pernikahan Putra Dedi Mulyadi
- 3 Orang Meninggal Dunia di Pesta Rakyat Garut, Dedi Mulyadi Minta Maaf dan Janji Berikan Santunan Rp150 juta per Keluarga
- Rangkaian Kegiatan Pernikahan Anak Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Ricuh, 3 Orang Dilaporkan Meninggal Dunia di Pesta Rakyat Garut
- Ada Tambang Ilegal di IKN, Menteri ESDM Serahkan Kasus kepada Penegak Hukum
- Maurene Comey Tak Terima Dipecat oleh Donald Trump Tanpa Alasan yang Jelas
Advertisement
Advertisement

Agenda Wisata di Jogja 19-31 Juli 2025, dari Pertamax Turbo Drag Fest 2025, Gamelan Festival, KAI Bandara Night Fun Run hingga Tour De Merapi
Advertisement
Berita Populer
- Permintaan Bebas Bos Pabrik Narkoba Asal Ukraina Ditolak oleh Majelis Hakim PN Denpasar
- Ini Cara Bedakan Beras Oplosan, Medium dan Premium Versi Bapanas
- Maurene Comey Tak Terima Dipecat oleh Donald Trump Tanpa Alasan yang Jelas
- Puluhan Tersangka Sindikat Judi Online Jaringan China dan Kamboja Ditangkap Bareskrim Polri
- Sampaikan Dupik, Hasto Kritiyanto Tuding KPK Melakukan Rekayasa Hukum
- Wapres Gibran Dijadwalkan Dampingi Presiden Prabowo di Kongres PSI
- Ada Tambang Ilegal di IKN, Menteri ESDM Serahkan Kasus kepada Penegak Hukum
Advertisement
Advertisement