Advertisement
Kuasa Hukum Joko Driyono Berharap Tak Ada Penundaan Sidang

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Kuasa hukum terdakwa kasus penghilangan dan perusakan barang bukti terkait kasus dugaan pengaturan skor sepak bola, Joko Driyono, Mustofa Abidin berharap tidak ada lagi penundaan sidang tuntutan yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
"Kami dari tim penasehat hukum berharap ini penundaan yang terakhir," ujar Mustofa usai menjalani sidang lanjutan kelima dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/7/2019).
Advertisement
Sidang pembacaan tuntutan terhadap Joko Driyono yang sedianya dilakukan pada hari ini, harus ditunda hingga tanggal 4 Juli 2019 lantaran tuntutan yang akan dibacakan oleh JPU masih berupa draf dan belum final.
Mustofa berharap pada sidang yang akan digelar dua hari mendatang, JPU sudah siap dengan berkas tuntutan yang akan dibacakan, sehingga pihaknya bisa segera menyusun pledoi atau nota pembelaan. Mustofa mengaku pihaknya sudah mulai berdiskusi untuk membuat nota pembelaan. Namun demikian, nota pembelaan tersebut baru bisa rampung apabila tuntutan dari JPU telah diketahui.
BACA JUGA
"Kami dari tim penasehat hukum sebenarnya sudah siap untuk pledoi tersebut tinggal kita menunggu kepastian seperti apa tuntutannya," ucap Mustofa.
Dalam perkara ini, Jokdri (sapaan akrab Joko Driyono) yang pernah menjabat Plt Ketua Umum PSSI, didakwa bersama-sama dengan Muhamad Mardani Morgot alias Dani dan Mus Muliadi (terdakwa yang diajukan dalam penuntutan terpisah).
Jokdri didakwa mengambil barang, yaitu berupa DVR Server CCTV dan 1 (satu) unit laptop merek HP Notebook 13 warna silver yang sebagian atau seluruhnya dalam penguasaan penyidik Satgas Antimafia Bola.
Jokdri juga didakwa dengan dakwaan kedua, yakni dengan sengaja menghancurkan, merusak, membikin tidak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang.
Akibat perbuatannya, Jokdri didakwa melanggar pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-4 KUHP, pasal 235 juncto pasal 231, pasal 55 (1) ke-1 KUHP, Pasal 235 juncto pasal 233 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pengembangan Daerah Transmigrasi, Kementrans Anggarkan Rp300 Miliar
- Ribuan Ikan di Aceh Jaya Mati Bikin Geger Warga
- Abaikan Gencatan Senjata, Pasukan Israel Tetap Serang Warga Gaza
- Ribuan Alumni Pesantren di Situbondo Gelar Aksi Boikot Trans 7
- Prabowo Puji Kepala BGN Kembalikan Rp70 Triliun ke Negara
Advertisement

Status Sentra Salak Sleman Terancam Hilang, Produksinya Tak Berkembang
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- Prabowo Puji Kepala BGN Kembalikan Rp70 Triliun ke Negara
- 4 Wisatawan Tepergok Masuk Zona Larangan Bukit Kukusan Merapi
- 4 Pebulutangkis Nasional Keluar dari Pelatnas ke Dunia Profesional
- Prabowo Peringatkan Bahaya Konten Palsu Hasil Teknologi AI
- Pertamina Jamin SPBU Penuhi Standar Global Hasil Audit Independen
- Pakistan dan Afghanistan Sepakat Lanjutkan Dialog Perdamaian
- Tur Slank Sambangi 10 Kota, Jogja Jadi Lokasi Pembuka
Advertisement
Advertisement