Advertisement
Kuasa Hukum Joko Driyono Berharap Tak Ada Penundaan Sidang
Satgas Antimafia Bola menunjukkan barang bukti penggeledahan apartemen dan kantor Joko Driyono. - Okezone/ Puteranegara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Kuasa hukum terdakwa kasus penghilangan dan perusakan barang bukti terkait kasus dugaan pengaturan skor sepak bola, Joko Driyono, Mustofa Abidin berharap tidak ada lagi penundaan sidang tuntutan yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
"Kami dari tim penasehat hukum berharap ini penundaan yang terakhir," ujar Mustofa usai menjalani sidang lanjutan kelima dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/7/2019).
Advertisement
Sidang pembacaan tuntutan terhadap Joko Driyono yang sedianya dilakukan pada hari ini, harus ditunda hingga tanggal 4 Juli 2019 lantaran tuntutan yang akan dibacakan oleh JPU masih berupa draf dan belum final.
Mustofa berharap pada sidang yang akan digelar dua hari mendatang, JPU sudah siap dengan berkas tuntutan yang akan dibacakan, sehingga pihaknya bisa segera menyusun pledoi atau nota pembelaan. Mustofa mengaku pihaknya sudah mulai berdiskusi untuk membuat nota pembelaan. Namun demikian, nota pembelaan tersebut baru bisa rampung apabila tuntutan dari JPU telah diketahui.
BACA JUGA
"Kami dari tim penasehat hukum sebenarnya sudah siap untuk pledoi tersebut tinggal kita menunggu kepastian seperti apa tuntutannya," ucap Mustofa.
Dalam perkara ini, Jokdri (sapaan akrab Joko Driyono) yang pernah menjabat Plt Ketua Umum PSSI, didakwa bersama-sama dengan Muhamad Mardani Morgot alias Dani dan Mus Muliadi (terdakwa yang diajukan dalam penuntutan terpisah).
Jokdri didakwa mengambil barang, yaitu berupa DVR Server CCTV dan 1 (satu) unit laptop merek HP Notebook 13 warna silver yang sebagian atau seluruhnya dalam penguasaan penyidik Satgas Antimafia Bola.
Jokdri juga didakwa dengan dakwaan kedua, yakni dengan sengaja menghancurkan, merusak, membikin tidak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang.
Akibat perbuatannya, Jokdri didakwa melanggar pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-4 KUHP, pasal 235 juncto pasal 231, pasal 55 (1) ke-1 KUHP, Pasal 235 juncto pasal 233 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Sidang Tipikor Sri Purnomo, Kuasa Hukum Bantah Aliran Dana
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Lima Tokoh Terima Penghargaan Seniman dan Budayawan Kulonprogo
- Jadwal Bus KSPN Malioboro-Pantai Baron Kamis 18 Desember
- Pengadaan Lebih Inklusif, PBJ DIY Sosialisasikan Perpres 46 Tahun 2025
- Real Madrid Susah Payah Kalahkan Tim Divisi 3 di Copa del Rey
- DLH Bantul Terapkan Denda Lingkungan hingga Rp3 Miliar
- Jadwal DAMRI Jogja-Bandara YIA Kamis 18 Desember 2025
- Prabowo Gelar Ratas Tertutup di Sumbar Bersama TNI-Polri
Advertisement
Advertisement




