Advertisement
Hasil Pemilu Legislatif 2019, KPU Hadapi 260 Gugatan, Partai Berkarya Paling Banyak
Titiek Soeharto (mengenakan jaket kuning) dari Partai Berkarya memberi keterangan kepada awak media di KPU - JIBI/Muhammad Ridwan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Seusai sidang sengketa Pilpres 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kini menghadapi gugatan perselisihan hasil pemilihan umum legislatif. Ada 260 dari 340 gugatan yang diajukan partai politik ke Mahkamah Konstitusi.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengatakan bahwa untuk partai nasional sebanyak 17 perkara dari PKB, Gerindra 21, PDIP 20, Golkar 19, Nasdem 16, Garuda 9, Berkarya 35, PKS 13, Perindo 11, PPP 13, PSI 3, PAN 16, Hanura 14, Demokrat 23, PBB 12, dan PKPI 3.
Advertisement
Sementara itu partai lokal yaitu 1 perkara dari Partai Aceh, Sira, Partai daerah Aceh, dan Partai Nanggroe Aceh. Dari pihak lain yang disetujui partai 1 perkara.
Untuk Dewan Perwakilan Daerah ada 10 perkara terdiri atas Sumatera Utara dan Maluku Utara 2, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Tenggara, dan Papua Barat 1, serta Papua 3.
BACA JUGA
Ilham menjelaskan bahwa perkara tersebut merujuk pada provinsi yang digugat. “Dalam 1 nomor perkara, bisa lebih dari 1 dapil dalam provinsi tersebut yang diajukan permohonan PHPU,” katanya melalui pesan instan kepada wartawan, Selasa (2/6/2019).
Sementara itu satu perkara juga dapat menggugat untuk tiga tingkatan legislatif.
“DPR RI, DPRD Provinsi, maupun DPRD Kabupaten/Kota,” jelas Ilham.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Libur Akhir Tahun, Omzet Wingko Ngasem Tembus Rp65 Juta per Hari
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- James Ransone, Bintang The Wire dan It Chapter Two, Meninggal
- Pengadilan Tolak Najib Razak Jadi Tahanan Rumah
- Nenek Pikun di Karanganyar Hilang Dua Hari, Ditemukan Tewas di Sungai
- AS Ingatkan Suporter Inggris: Onar di Texas Berbahaya
- UMK Bantul 2026 Resmi Diusulkan, Ini Bocoran Formulanya
- Viral Roti O Tolak Pembayaran Tunai, Ini Aturan Tegas BI
- 5 Cara Kirim Pesan Blast WA Gratis untuk Bisnis
Advertisement
Advertisement





