Advertisement
Undang ke Kantor Wapres, Ini Yang Akan Dijelaskan oleh JK kepada Ma'ruf Amin
Joko Widodo (Jokowi) dan Jusuf Kalla (JK). - Suara.com/Dwi Bowo Raharjo
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-- Meski pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih Pemilu 2019 masih lama yakni oktober mendatang, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengundang wapres terpilih Ma'ruf Amin ke Kantor Wapres di Jalan Veteran III Gambir, Jakarta Pusat, pada Kamis (4/4/2019).
Undangan itu bertujuan untuk melihat-lihat situasi serta berdiskusi tentang tugas-tugas wakil presiden yang akan diemban Ma'ruf.
Advertisement
"Saya undang di Hari Kamis, Pak Ma'ruf datang ke sini. Pertama untuk memberikan informasi, tugas-tugas wapres apa, fasilitasnya apa, masalah yang harus diselesaikan apa," kata Wapres JK di Kantor Wapres Jakarta, Selasa (2/7/2019).
Dalam pertemuan tersebut, JK akan berbagi pengalamannya sebagai wapres selama dua periode serta memberikan saran kepada Ma'ruf terkait tugasnya sebagai pendamping Jokowi.
BACA JUGA
Ma'ruf Amin terpilih sebagai Wapres RI periode 2019-2024, mendampingi Presiden Joko Widodo. Keduanya meraup suara terbanyak pada Pilpres 2019 dengan perolehan suara 85.607.362. Data ini berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara oleh KPU RI.
Sesuai Undang-undang Dasar (UUD) Tahun 1945, wapres bertugas sebagai pembantu presiden dalam menjalankan tugas-tugas kenegaraan. Wapres juga dapat menggantikan jabatan presiden sampai habis masa jabatannya apabila presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya.
Wapres juga berwenang menyelesaikan persoalan yang menyangkut kesejahteraan rakyat, serta melakukan pengawasan operasional pembangunan dengan bantuan kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Percepat Pola Tanam, Bantul Targetkan Luas Tanam Padi 35.000 Hektare
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Bangunan Bergeser, SDN Kokap Kulonprogo Belajar di Tenda
- KPK Perpanjang Penahanan Bupati Bekasi 40 Hari
- Dua Proyek Jalan di Karanganyar Molor ke 2026, Kontraktor Didenda
- Retret Kabinet, Prabowo Singgung PKB Sambil Berseloroh
- Pencurian Anjing di Sleman, Aksi Pelaku Terekam CCTV
- Kasus Tendangan Kungfu, Pemain Putra Jaya Dihukum Seumur Hidup
- DPRD DIY Tolak Pilkada Lewat DPRD, Dinilai Hilangkan Hak Rakyat
Advertisement
Advertisement





