DPR Kejar Pengesahan RUU Perampasan Aset Sebelum Akhir 2026
Komisi III DPR menargetkan RUU Perampasan Aset disahkan sebelum Desember 2026 dan membuka ruang partisipasi publik dalam pembahasannya.
Ma\'ruf Amin./Bisnis-Muhammad Ridwan
Harianjogja.com, JAKARTA-- Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2019, Wakil Presiden terpilih Maruf Amin mengajak semua pihak untuk kembali bersatu.
Terkait rekonsiliasi, Maruf menyebut harus dilakukan namun tidak diharuskan dengan berbagi kursi menteri di pemerintahan.
"Saya kira rekonsiliasi tentu kita harus bersatu. Kan rekonsiliasi itu kata Pak Jokowi bilang tak berarti bagi-bagi kursi," kata Maruf Amin di Jakarta, Selasa (2/7/2019).
Maruf menerangkan, rekonsiliasi dilakukan untuk menyatukan langkah untuk bersama-sama membangun negeri.
"Kalau soal kursi itu lain lagi," kata Ma\'ruf.
Untuk diketahui, banyak pihak yang mengharapkan Jokowi - Maruf Amin dan Parabowo - Sandiaga segera melakukan pertemuan untuk rekonsiliasi pasca Pemilu 2019.
Mengenai siapa saja yang akan mengisi kursi kabinet di pemerintahan Jokowi yang kedua, Maruf menyebut hal itu menjadi hak prerogratif Presiden Jokowi dan jika diperlukan akan dibicarakan bersama guna menerima masukan.
"Nanti pasti dibicarakan," ujar Ma\'ruf.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Komisi III DPR menargetkan RUU Perampasan Aset disahkan sebelum Desember 2026 dan membuka ruang partisipasi publik dalam pembahasannya.
Bea Cukai menggagalkan 32 kasus ekspor emas ilegal senilai Rp846,94 miliar sepanjang Januari-Agustus 2026.
Kubu Febrie Adriansyah menggugat praperadilan dan mengidentifikasi 30 dugaan pelanggaran, termasuk penggeledahan rumah di Sentul.
Padukuhan Kroco Kulonprogo menjalani verifikasi ProKlim Lestari. Jika lolos, Kroco menjadi kampung ProKlim Lestari pertama di Kulonprogo.
Pemerintah membahas kelanjutan Otsus Aceh yang berakhir 2027, termasuk opsi dana 2,5% dan kemungkinan tanpa batas waktu.
Kejagung memeriksa lima pegawai Kemenhut sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi transfer pricing PT TPL periode 2008-2025.